Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK Ungkap Daftar PR Sebelum Lagu hingga Buku Jadi Jaminan Kredit Bank

OJK telah memetakan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul dalam implementasi terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit.

2 September 2022 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memetakan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul dalam implementasi terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit perbankan. Kementerian Perdagangan mencatat HKI meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang hingga varietas tanaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi cukup besar, sehingga dapat berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. 

Kendati demikian, Dian memahami terdapat sejumlah tantangan yang mesti dihadapi pelaku kreatif, mulai dari sisi fluktuasi nilai HKI yang tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value dan usia ekonomi produk HKI.

Selain itu, dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI.

“Mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank,” kata Dian, Kamis 1 September 2022.

Dia juga menyatakan bahwa berbagai tantangan bakal dihadapi oleh perbankan ataupun perusahaan pembiayaan dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. 

Sarana dan Infrastuktur yang Belum Siap

Semisal, bentuk perikatan yang dipersyaratkan belum diatur jelas. Adapun jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas saat ini hanya hak cipta dan paten yaitu pengikatan secara fidusia, sementara jenis HKI lain belum diatur dasar hukum perikatannya.

Tantangan lain adalah lembaga penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HKI perlu ditetapkan karena saat ini belum ada lembaga yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank. Adapun, penetapan tata cara eksekusi HKI sebagai agunan juga masih perlu dikaji.

Namun, meski diliputi berbagai tantangan, Dian mengatakan peraturan OJK yang berlaku saat ini secara prinsip tidak melarang HKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan. Akan tetapi dia menilai ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Salah satunya terkait dengan penilaian terhadap nilai HKI baik oleh penilai independen maupun penilai internal bank. Selain itu, bank juga harus memastikan bahwa kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus