Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK Wajibkan Bank Sistemik Setor Tambahan Modal

OJK menerbitkan peraturan yang mewajibkan Bank sistemik segera melakukan penambahan modal.

1 April 2018 | 06.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang mewajibkan bank sistemik untuk segera melakukan penambahan modal atau capital surcharge. Kewajiban itu didasarkan pada karakteristik bank sistemik yang secara aset, modal, luas jaringan, atau kompleksitas, dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dapat menyebabkan kegagalan bank tersebut atau sektor jasa keuangan lain.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge, yang mulai berlaku pada 26 Maret 2018. “Penambahan modal ini bertujuan untuk mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati

Heru berujar dengan demikian kemampuan bank sistemik dalam menyerap kerugian akan lebih meningkat, sehingga tak berdampak pada bank lain. Adapun periode penambahan modal yang dilakukan pada setiap semester yaitu pertama Maret, dengan menggunakan data posisi bulan Desember di tahun sebelumnya. Selanjutnya, di semester kedua September, dengan menggunakan data posisi Juni.

Bank sistemik ke depan dikelompokkan menjadi lima kelompok, di mana salah satu indikatornya berkaitan dengan sistem keuangan. Misalnya berupa aset keuangan, tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan, kewajiban lembaga jasa keuangan, dan nilai tercatat pada surat berharga yang diterbitkan oleh bank.

Heru mengatakan jika bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik itu tidak memenuhi kewajiban pembentukan tambahan modal, maka akan dikenakan sanksi administratif. “Teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan ekspansi usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, dan lainnya.”

Sedangkan, bank yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian rencana pemenuhan tambahan modal juga akan dibebankan denda sebesar Rp 1 juta setiap hari kerja keterlambatan atau maksimal Rp 50 juta. Salah satu bank sistemik, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebelumnya telah lebih dulu menyampaikan rencana penerbitan obligasi konversi (convertible bonds) senilai maksimal Rp 1 triliun.

“Bentuk detil instumennya masih dikaji, sebelum akhir tahun akan kami umumkan,” kata Direktur Treasury and Internasional Banking Bank Mandiri Darmawan Junaidi.

Baca berita lainnya tentang OJK di Tempo.co.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus