Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Wajibkan Pengguna Pay Later Punya Pendapatan Minimal Rp 3 Juta, Ekonom: Mengurangi Risiko Gagal Bayar

OJK mensyaratkan pengguna layanan pay later nantinya harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan per bulan minimal Rp 3 juta.

4 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi skema buy now pay later dalam transaksi e-commerce. Dok/Avow

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan untuk layanan Buy Now Pay Later atau BNPL. OJK mensyaratkan pengguna layanan pay later nantinya harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan per bulan minimal Rp 3 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai prasyarat yang diberikan OJK itu, terutama soal batasan pendapatan, dapat mengurangi risiko gagal bayar utang. “Adanya variabel pendapatan akan memperkecil risiko peminjam yang tidak berpenghasilan meminjam dana di pinjaman daring dan BNPL,” tuturnya ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses penilaian kredit atau credit scoring akan lebih baik dengan dimasukkannya variabel pendapatan. Namun, Nailul menekankan OJK perlu memberikan opsi lain kepada masyarakat dengan kategori pendapatan di bawah Rp 3 juta per bulan. Pasalnya, ada kelompok masyarakat berpendapatan di bawah batas prasyarat yang juga membutuhkan pembiayaan melalui skema BNPL. 

“Harus dilihat pula dari kacamata inklusivitas bahwa ada masyarakat yang butuh pembiayaan namun pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan,” kata Nailul. Pilihannya, bisa dilakukan di pinjaman daring, BNPL, atau lembaga pembiayaan lainnya. 

Menyoal batasan usia pengguna pay later yang juga dijadikan prasyarat, Huda menyebut kondisi peminjam atau debitur berusia muda memang mengkhawatirkan. Rata-rata peminjaman mereka, ujarnya, bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata pendapatannya.

Akibatnya, ada risiko yang ditanggung oleh perusahaan pinjaman daring dan BNPL terhadap debitur muda. “Pembatasan ini untuk menghindari potensi gagal bayar yang cukup tinggi di kalangan anak muda terutama usia 24 tahun ke bawah,” ujar Nailul. 

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan OJK sedang menyiapkan aturan baru mengenai batas usia dan pendapatan pengguna layanan pay later. Ismail mengatakan salah satu tujuan aturan tersebut untuk mengantisipasi risiko jebakan utang.

Skema baru ini dibuat untuk penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat dan penguatan industri perusahaan pembiayaan (PP) buy now pay later. “Mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 1 Januari 2025. 

Pokok-pokok aturan ini mencakup pembiayaan perusahaan pembiayaan pay later. Salah satunya, pinjaman hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah.

Selain itu, peminjam harus memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas kriteria nasabah atau debitur tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru. Termasuk bagi perpanjangan pembiayaan pay later, paling lambat 1 Januari 2027.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus