Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Lapor Kondisi Keuangan per Bulan

OJK akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk melaporkan kondisi keuangan per bulan karena tak ingin kasus gagal bayar Jiwasraya terulang.

25 Februari 2020 | 06.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul kasus gagal bayar perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk melaporkan kondisi keuangan dalam setiap bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi menyebutkan kewajiban itu untuk meningkatkan akurasi dan transparansi perusahaan asuransi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketentuan ini bisa diberlakukan segera. Dari yang 120 sheet (laporan keuangan) itu 3 bulan sekali, sekarang jadi sebulan. Sebelumnya sebulan itu hanya 20 sheet laporan keuangan,” ujar Riswinandi saat diskusi dengan media di Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nurani menjelaskan, perbaikan industri jasa keuangan nonbank dilakukan dengan menyampaikan rencana bisnis perusahaan (RBP) sebelum akhir tahun. “Setiap November tahun berikutnya. Biasanya kan pada tahun berjalan atau awal tahun. Jadi ini lebih maju penyampaian rencana bisnisnya,” tuturnya.

Penyampaian rencana bisnis ini juga untuk mengetahui aksi korporasi perusahaan dalam setahun ke depan. Selain itu, perusahaan harus memiliki direktur kepatuhan.

Apabila perusahaan asuransi tidak memiliki anggaran untuk direktur kepatuhan, kata Anggar, komite manajemen risiko harus ada di bawah salah satu direktur. “Kami juga mensyaratkan penilaian tingkat kesehatan. Dulu kan profil risiko, sekarang ada permodalan, rentabilitas, dan GCG. Ini harus disampaikan ke OJK."

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus