Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KPK Geledah Kantor BI Terkait dengan Kasus Dana CSR, Begini Respons Bank Sentral

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan kedatangan KPK dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.

17 Desember 2024 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan kedatangan KPK untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR bank sentral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Ramdan mengatakan bahwa BI mendukung segala upaya penyidikan dan akan bersikap kooperatif terhadap KPK.

Meski Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya penggeledahan di kantor BI pada Senin malam oleh timnya, ia tak mengungkapkan barang bukti apa saja yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut. Hal itu disampaikannya melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Desember 2024.

KPK sebelumnya telah mendalami kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Bank Indonesia. Penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada 18 September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan sosial. 

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan, dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep ketika itu.

Dalam hal ini, Asep memberikan contoh dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan membangun fasilitas malah disalahgunakan untuk kepentingan lain. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus ini. Namun, Asep enggan mengungkap identitas serta peran dan keterlibatannya kepada publik. 

Sultan Abdurahman berkontribusi pada artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus