Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, BANDUNG - Anggota Ombdusman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, BPJS Kesehatan tidak boleh mengurangi manfaat karena alasan desifit. “Kalau sekarang karena ketidakmampuan BPJS lantas mau dikurangi manfaatnya, gak boleh,” kata dia disela sosialisasi peran Ombudsman mengawasi pelayanan publik bidang kesehatan di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 12 Februar 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dadan mengatakan, sejak awal layanan BPJS Kesehatan dinyatakan sebagai jaminan sosial nasional dan bukan murni asuransi dengan adanya unsur gotong royong dalam pembiayaannya. “Di situ ada uang iuran pemerintah, subsidi yang masuk, dan itu tidak berbasis nama peserta, tetapi bantuan pemerintah di sana,” kata dia.
Konsekuensi duit pemerintah masuk di dalamnya membuat BPJS tidak bisa mengurangi manfaat yang sudah dinyatakan optimal sejak awal berdiri lembaga tersebut. “Ketika manfaat layanan kesehatan sudah optimal dari awal, semua penyakit, semua jenis operasi, penyakit katastropik di bantu dan sebagainya, maka tidak boleh ada kemunduran manfaat. Tidak boleh ada penurunan manfaat kalau sudah optimal karena sudah terlanjur di-declare, ya sudah, harus optimal, tidak boleh ada pengurangan,” kata Dadan.
Dadan mengatakan, penyelesaian masalah defisit BPJS tidak boleh semata mendasarkan pada pendekatan asuransi, tapi melihat ada unsur gotong royong dalam pembiayaannya. Langkah pemerintah menambal defisit BPJS Kesehatan dinilai sudah pas.
“Negara harus mensubsidi defisit dari BPJS ini supaya pelayanan manfaat kesehatan tetap optimal, tidak ada manfaat yang dikurangi. Termasuk cost-sharing, karena sudah tidak mampu harus ada cost-sharing, sebagian dari pasien untuk membiayai, harusnya tidak boleh karena ini sudah gotong royong. Biarlah ini negara yang nanggung,” kata Dadan.
Dadan mengatakan, manajemen BPJS Kesehatan harus dibuat efektif dan efisien. Semua warga negara juga harus di dorong ikut gotong royong. “Ini memang harus semuanya, semua warga negara ikut, semua perusahaan yang mempunyai tenaga kerja, penerima upah, pembayarnya, itu juga harus membayar BPJS, harus konsekuen, semua harus bergotong royong,” kata dia.
Dadan mengatakan, Ombudsman sudah membuat sejumlah kajian soal BPJS Kesehatan tersebut. “Tinggal kita sampaikan ulang. Bahwa rekomendasi Ombdusman tentang pelayanan BPJS, karena banyak hal yang terkait dengan pelayanan di lapangan, Ombudsman memahami,” kata dia.