Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja tidak lagi mensyaratkan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat. Revisi tersebut tertuang dalam bunyi Pasal 118 yang diatur di klaster penerbangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Pasal 118 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebelumnya, aturan kepemilikan minimal pesawat dicantumkan dalam ayat kedua butir a. Belid itu berbunyi: “angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal yang sama diberlakukan untuk angkutan niaga tidak berjadwal. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah meniadakan syarat minimal jumlah pesawat yang dimiliki maskapai tersebut.
Sedangkan menurut peraturan lama, angkutan niaga tidak berjadwal dalam operasinya wajib mempunyai sedikitnya satu unit pesawat dan menguasai dua unit pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan udara serta daerah operasi.
Begitu juga dengan angkutan kargo. Syarat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan niaga khusus kargo paling sedikit mesti memiliki satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua unit armada tidak lagi ada di UU Cipta Kerja.
Dalam Pasal 118 UU Cipta, pemerintah hanya mengatur kewajiban bagi angkutan udara niaga untuk memiliki dan menguasai pesawat udara jumlah tertentu.
Adapun angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri adalah oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi perizinan berusahaterkait angkutan udara niaga berjadwal. Sedangkan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri merupakan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA