Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat akan memberlakukan penegakan hukum berupa operasi simpatik terhadap taksi online seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri (PM) 108/2017 bulan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan nantinya pengendara taksi online diminta untuk memasang stiker pada mobil yang digunakan sebagai taksi online. Pemasangan stiker tersebut nantinya diharapkan bisa memudahkan kepolisian untuk memeriksa persyaratan taksi online sebagaimana diatur dalam PM tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menegaskan PM 108/2017 merupakan sikap pemerintah untuk melindungi taksi online maupun taksi reguler (konvensional). Pasalnya, perkembangan taksi online yang cukup pesat menimbulkan satu masalah di mana Kemenhub mendapat laporan terkait imbasnya terhadap kondisi perusahaan taksi reguler.
Budi mengungkapkan, dari 36 perusahaan taksi reguler saat ini hanya tinggal sembilan perusahaan. “Mereka menyatakan bahwa kondisi tersebut terjadi karena tergerus oleh angkutan online. Sementara kita menyadari bahwa keberadaan angkutan online merupakan keniscayaan. Untuk itu dibuatlah peraturan melalui PM ini,” kata Budi, Selasa, 23 Januari 2018.
Di sisi lain, Budi mengatakan aturan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen atau pengguna taksi online.
“Saya sebetulnya ingin kalau pengemudi taksi online adalah pengemudi yang benar-benar profesional, artinya profesinya pada bidang mengemudi itu bukan pada misalnya ada ibu rumah tangga cuma cari tambahan dan sebagainya. Nah kalau misalnya dia cari tambahan terus kalau ada apa-apa tanggung jawab siapa. Ya kan akhirnya itu bisa merugikan orang yang kehidupannya betul-betul bergantung pada profesi mengemudi dan apakah memang ada jaminan, hanya profesi sepintas, kepada penumpangnya," ujarnya.
Dalam aturan itu nantinya para pengemudi taksi online diharuskan untuk memiliki SIM umum dan KIR. “SIM umum kan jaminan kalau pengemudinya sudah melalui proses, pengujian yang memang kompetensinya lebih dari SIM biasa. Terus KIR, itu juga untuk melindungi pengemudi dan konsumen. Kalau sudah di-KIR 6 bulan sekali artinya mobil itu laik jalannya sudah terjamin," kata Budi menambahkan.
Sebelumnya, dalam aksi damai pengemudi taksi online, Baja selaku perwakilan pengemudi online, mengatakan bahwa pihaknya menginginkan MOU hitam di atas putih terkait penolakan pemberlakuan PM 108/2017.
Namun Kemenhub menyatakan bahwa hal itu tidak akan mungkin terjadi bila hanya kepadanya, lantaran PM tersebut selain dibuat oleh Menteri Perhubungan juga dibuat bersama-sama dengan berbagai pihak terkait.