Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OVO Kerja Sama dengan PPATK Soal Temuan Transaksi Pornografi

PT Visionet Internasional (OVO) buka suara soal temuan transaksi pornografi anak yang melibatkan perusahaannya.

30 Desember 2022 | 22.59 WIB

Logo OVO, PT Visionet Internasional. wikipedia.org
Perbesar
Logo OVO, PT Visionet Internasional. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Visionet Internasional (OVO) buka suara soal temuan transaksi pornografi anak yang melibatkan perusahaannya.

Sebelumnya tersebar temuan adanya transaksi sebesar Rp114,26 miliar yang menyangkut jual beli konten pornografi anak di bawah umur.

Selain OVO, beberapa e-wallet seperti Gopay dan DANA juga terseret masalah ini. Hal ini diketahui setelah adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, selama 2022 ada total delapan hasil analisis terkait denganTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

Berdasarkan data yang ditemukan oleh PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO ini banyak terdaftar sebagai pemilik usaha money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, hingga TNI dan Polri.

Menanggapi hal tersebut, melalui keterangan resminya OVO menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun terkait transaksi yang melanggar hukum.

Saat ini, OVO telah bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk memantau dan mengambil tindakan tegas atas transaksi pornografi anak melalui uang elektronik mereka.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus