Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya khawatir dengan ekonomi Bali karena pajak hiburan sebesar 40 persen untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryawijaya menuturkan, pihaknya bersama para pengusaha di sektor hiburan menolak kenaikan pajak hiburan. "Karena baru aja kita mengalami masa recovery (pemulihan), jadi pajak 15 persen saya rasa more than enough (lebih dari cukup)," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Suryawijaya, kenaikan pajak tersebut sangat tinggi. Sementara itu, tour operator seller sudah menanyakan hal tersebut.
Dia pun khawatir ini akan berimbas pada kurangnya kunjungan wisatawan ke Bali. "Tentu perekonomian bali akan kolaps lagi seperti dulu, karena 60 persen Bali ini sangat tergantung dari sektor pariwisata."
Suryawijaya menuturkan, jumlah kunjungan wisatawan Bali pada 2023 adalah 5,28 juta. Angka ini melebihi target Pemda Bali yang sebesar 4,5 juta.
Oleh sebab itu, dia optimistis pendapatan daerah khususnya dari pajak hiburan masih bisa meningkat, meskipun pajak hiburan tidak dinaikkan.
"Terus terang dari 4,3 juta penduduk Bali, hampir 1,2 juta bekerja di sektor pariwisata dan subsektor pariwisata jadi harus hati-hati," tutur Suryawijaya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif pajak hiburan adalah dampak dari revisi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang terbit pada 2022. Aturan itu menyebabkan pajak hiburan jenis diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa terkena tarif pajak 40-75 persen, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Misalnya, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Namun, Pemda setempat kemudian menunda penerapan pajak 40 persen dan menetapkan kembali di angka 15 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran tarif pajak hiburan khusus yang dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Jumat, 19 Januari 2024.
"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 (UU HKPD) ini," ujar Airlangga.
Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Airlangga menyebut, Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, namun teknisnya masih dalam pembahasan.
"Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen," kata Airlangga.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Bantah Sri Mulyani akan Mundur, Kubu Anies Baswedan Menolak Pajak Hiburan Naik