Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha karaoke di Jakarta, Hana Suryani, menyoroti kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen di Jakarta. Dia menyebut, kebijakan ini berdampak kepada pelanggannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini (pelanggan) udah pada tahu, makanya langsung drop (turun)," kata Hana saat dihubungi Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia pun bimbang apakah harus menurunkan harga. "Sementara kan kita aja udah banting-banting harga."
Ketua Perkumpulan Pengusaha Hiburan Indonesia (Perphindo) ini menuturkan, usaha karaoke masih belum kembali normal seperti sebelum Covid-19. Adanya kenaikan pajak ini pun memperparah keadaan.
"Udahlah makin enggak ada tamunya. Jadi lagi viral banget 40 persen, tamunya udah pada takut kali," tutur Hana.
Meski begitu, dia tak merinci berapa banyak jumlah tamu maupun penurunannya. Sebab, jumlah tamu di setiap tempat karaoke berbeda-beda.
Selain di Jakarta, Hana menyebut rekan-rekan pengusaha hiburan di daerah juga berteriak atas kenaikan pajak hiburan. Ini karena mereka merasakan dampak langsung kebijakan tersebut.
Kenaikan tarif pajak hiburan adalah dampak dari revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD yang terbit pada 2022. Beleid ini menyebabkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa terkena tarif pajak 40-75 persen.
Sedangkan di DKI Jakarta, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi meneken Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini mengatur pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen.
"Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi Pasal 53 Ayat 2 beleid tersebut.
Tarif itu naik dibandingkan sebelumnya yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Kala Perda sebelumnya berlaku, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya masih 25 persen dan 35 persen untuk panti pijat, mandi uap, dan spa.