Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Pengusaha Sebut Pengunjung Langsung Turun

Pengusaha karaoke di Jakarta, Hana Suryani, menyenut kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen di Jakarta berdampak kepada pelanggannya.

18 Januari 2024 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha karaoke di Jakarta, Hana Suryani, menyoroti kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen di Jakarta. Dia menyebut, kebijakan ini berdampak kepada pelanggannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini (pelanggan) udah pada tahu, makanya langsung drop (turun)," kata Hana saat dihubungi Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia pun bimbang apakah harus menurunkan harga. "Sementara kan kita aja udah banting-banting harga."

Ketua Perkumpulan Pengusaha Hiburan Indonesia (Perphindo) ini menuturkan, usaha karaoke masih belum kembali normal seperti sebelum Covid-19. Adanya kenaikan pajak ini pun memperparah keadaan.

"Udahlah makin enggak ada tamunya. Jadi lagi viral banget 40 persen, tamunya udah pada takut kali," tutur Hana.

Meski begitu, dia tak merinci berapa banyak jumlah tamu maupun penurunannya. Sebab, jumlah tamu di setiap tempat karaoke berbeda-beda.

Selain di Jakarta, Hana menyebut rekan-rekan pengusaha hiburan di daerah juga berteriak atas kenaikan pajak hiburan. Ini karena mereka merasakan dampak langsung kebijakan tersebut.

Kenaikan tarif pajak hiburan adalah dampak dari revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD yang terbit pada 2022. Beleid ini menyebabkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa terkena tarif pajak 40-75 persen.

Sedangkan di DKI Jakarta, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi meneken Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini mengatur pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen.

"Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi Pasal 53 Ayat 2 beleid tersebut.

Tarif itu naik dibandingkan sebelumnya yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Kala Perda sebelumnya berlaku, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya masih 25 persen dan 35 persen untuk panti pijat, mandi uap, dan spa.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus