Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pajak Hiburan Melambung, Hotman Paris: Goodbye Indonesia

Hotman Paris menyebut kenaikan pajak hiburan membuat para pengusaha hiburan tanah air mulai beralih ladang ke negara lain.

23 Januari 2024 | 06.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris menyebut kenaikan pajak hiburan membuat para pengusaha hiburan tanah air mulai beralih ladang ke negara lain. Beberapa negara yang dilirik, seperti Thailand, Malaysia, dan Dubai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, tunggulah beberapa bulan lagi. Kami udah buka di Thailand, buka di Dubai, di Malaysia. Ya udah, nanti lama-lama kami pindah semua," ujar Hotman Paris usai audiensi bersama Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada Senin, 22 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini tak lain buntut dari kebijakan menaikkan tarif pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen. Hotman Paris dan para pelaku industri hiburan menilai, pajak tersebut terlalu berat. Walhasil, kata Hotman Paris, banyak pengusaha memilih negara lain. Ia pun sebagai pengusaha kelab malam juga akan hengkang dari Indonesia.

"Sudah mulai. Kami sekarang sudah merencanakan lagi pendapatan tahun ini kami akan fokuskan membuka di Dubai. Kami mau kabur. Kami udah mau buka di Twin Tower, dekat Malaysia. Kami buka di Bangkok, kami mau pergi ke Dubai. Goodbye, Indonesia," kata pengacara kondang tersebut.

Jangankan dinaikkan menjadi 40-75 persen, tarif pajak 25 persen saat ini pun, menurutnya, sudah terlalu berat. "25 persen dari total bruto, lho. Coba, orang nyanyi-nyanyi di bar. Masa cuma nyanyi doang, lu bayar pajak 40 persen. Otak tuh di mana, sih?" ucap Hotman Paris. 

Tarif pajak hiburan yang ideal menurut Hotman ada di Bangkok, Thailand sebesar 5 persen. Ia mengatakan, prinsip pajak biasanya dari keuntungan, baru dipotong. Keuntungan tersebut dibagi sebagian untuk pemerintah.

"Ini enggak, dari pendapatan. Jadi, biaya itu gak dihitung, langsung (dipotong pajak). Total pendapatan langsung kena pajak. "Itu benar-benar gak masuk diakal. Itu saya bilang memang cuma mau mematikan usaha ini. Kalau gak suka, ya jangan keluarin izinnya," kata Hotman Paris.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus