Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah akan Salurkan 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah juga akan memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)

25 Desember 2024 | 16.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bongkar muat pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center, Medan, Sumatera Utara, 5 Desember 2024. ANTARA/Yudi Manar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi 2025. Penandatanganan kontrak antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dan PT Pupuk Indonesia dilakukan di Hotel Aston, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih Ditjen PSP dan Pupuk Indonesia. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Adapun kebutuhan total pupuk subsidi yang akan didistribusikan ke seluruh provinsi itu mencapai Rp 46,8 triliun.

Provinsi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar antara lain Jawa Timur 1,88 juta ton atau Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922 ribu ton atau 4.1 triliun, Lampung 812 ribu ton atau Rp 4,21 triliun , dan Sumatera Utara 517 ribu ton atau Rp 2,56 triliun.

Pemerintah juga akan memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi.

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra Kementan mengungkap, dalam kontrak ini kedua pihak sepakat jenis pupuk yang akan disalurkan pada tahun depan mencakup Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.

Jekvy mengungkapkan, penandatanganan kontrak baru kali ini dilakukan sebelum pergantian tahun. Biasanya, penandatanganan baru terjadi pada Maret tahun kontrak berjalan. Padahal, ia mengatakan periode Oktober sampai dengan Maret adalah musim tanam pertama, saat petani amat membutuhkan pupuk. "Di samping curah hujan yang relatif lebih baik, kebutuhan pupuk memang harus tersedia," ujarnya.

Setelah penandatanganan konrak ini, Jekvy mengatakan pupuk bersubsidi akan tersedia pada 1 Januari 2025. Dengan kondisi seperti ini, ia mengatakan tak ada lagi pupuk yang menjadi halangan pada Januari-Februari. Selain percepatan penyaluran, regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah diterapkan.

"Kami tidak lagi mengajukan SK daripada Bupati dan Gubernur, tapi kami hanya meminta verifikasi melalui dinas bahwa memang itu adalah petani miliknya, siapa namanya, kecamatan dan kabupaten yang sudah ada, kemudian masuk ke kami. Nanti Kementerian akan mengeluarkan SK tersendiri," tuturnya.

Pupuk bersubsidi untuk 2025 diprioritaskan untuk semua petani termasuk petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Menurut Jekvy, tak masalah petani itu berstatus petani penggarap, petani pengolah atau pemilik lahan. Yang penting, kata dia, standar yang utama mereka mempunyai lahan di bawah 2 hektar.

Setelah regulasi berubah, Jekvy mengatakan petani saat ini lebih mudah mendapatkan pupuk. Jika sudah terdaftar, petani dapat langsung datang ke pengecer kios atau melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan KTP atau Kartu Tani. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus