Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengapresiasi upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap mata uang rupiah. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan pihaknya senantiasa memastikan pengelolaan mata uang rupiah dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“BI juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah sehingga terhindar dari upaya pemalsuan,” kata Marlison dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marlison mengatakan, BI bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan UU tersebut, BI memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan atau penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Untuk mencegah tindak pidana pembuatan dan pengedaran uang palsu berlanjut, Marlison berujar BI terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait ciri-ciri keaslian uang rupiah. Selain itu, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). “Tujuannya untuk bersama-sama meningkatkan kelancaran dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah,” kata dia.
Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai produksi uang palsu di perpustakaan UIN Alaudin Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan, Kepolisian telah menggerebek Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Di situ, ditemukan ratusan lembar uang palsu dan sejumlah alat-alat produksi. Menurutnya, hal ini dipimpin oleh Kepala Perpustakaan yang berinisial AI.
Mengenai itu, Marlison mengingatkan larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada orang yang memalsu, menyimpan secara sengaja, mengedarkan dan membelanjakan secara sengaja, membawa atau memasukan uang palsu ke dalam atau ke luar Indonesia, dan orang yang mengimpor atau mengekspor uang palsu.