Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi termasuk soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin, 16 Desember 2024 pukul 10.00 WIB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengumuman akan dilakukan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga tidak banyak bicara tentang kebijakan apa saja yang termasuk dalam paket ekonomi tersebut. “Tunggu hari Senin jam 10.00,” kata dia saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto memanggil Airlangga dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengadakan rapat terbatas mengenai PPN 12 persen di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Anak buah Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, juga turut hadir.
Berdasarkan jadwalnya, Airlangga juga sebelumnya mengadakan pertemuan di kantornya dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk PMI.
Ketika ditanya tentang bahasan pertemuannya dengan Karding dan Maman, ia membenarkan bahwa ada pembicaraan soal keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM. “Ada, Senin juga,” kata dia.
Pemerintah telah menurunkan PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen bagi pelaku UMKM sejak 1 Juli 2018, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Airlangga juga membeberkan akan ada kebijakan ekonomi lainnya selain yang bersangkutan dengan perpajakan. “Ada kegiatan yang lain, yang non-perpajakan juga ada,” ujarnya. “Ya, dalam bentuk paket ada insentif. Tunggu hari Senin.”
Kemenko Perekonomian sebelumnya telah mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan untuk memompa daya beli masyarakat di tengah menyusutnya jumlah kelas menengah di Indonesia. Perpanjangan insentif memerlukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
Airlangga memerinci insentif pajak yang diusulkan di antaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.
“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” kata dia di Jakarta pada Ahad, 3 November 2024, seperti dilansir dari Antara.