Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pamer kemewahan yang dilakukan oleh pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi disebut-sebut bakal membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pengakuan Fredrich yang membelanjakan duit minimal Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar saat ke luar negeri dinilai sebagai bentuk voluntary disclosure dan menjadi bahan bagi Ditjen Pajak dalam mendata wajib pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyebutkan saat ini banyak orang kaya asal Indonesia yang sebenarnya tak terdaftar sebagai wajib pajak. "Mereka tidak membayar pajak, tetapi terbukti punya uang," kata Prastowo Selasa, 28 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prastowo menilai kasus Fredrich bisa menjadi celah bagi Ditjen Pajak untuk mengejar pajak. Apalagi pendekatan dengan pola konsumsi akan sangat membantu otoritas pajak untuk mengoptimalkan penerimaan.
Semakin banyak orang mengungkapkan konsumsi mereka, seperti yang dilakukan Fredrich Yunadi, kata Prastowo, bakal makin memudahkan Ditjen Pajak. "Pendekatan pola konsumsi ini efektif untuk mengejar pajak," ucap Prastowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Senin lalu sebelumnya juga mengapresiasi langkah pengacara Setnov, Fredrich Yunadi dalam wawancara dengan Najwa Shihab yang diunggah ke YouTube. Fredrich mengaku terbiasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri.
"Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 M, Rp 5 M. Yang sekarang, tas Hermes yang harganya Rp 1 M juga saya beli. Saya suka kemewahan," tutur Fredrich dalam wawancara dengan Najwa Shihab yang diunggah di YouTube pada Jumat, 24 November 2017.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengaku sangat senang semakin banyak orang mendeklarasikan kekayaannya semakin bagus bagi Ditjen Pajak. Cara yang dilakukan orang yang menyebutkan kekayaannya sebenarnya merupakan voluntary disclosure. "Sehingga kami tinggal melakukan saja, men-disclose dalam artian apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak, apakah kita periksa, apakah seperti itu," ucap Sri Mulyani.