Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian atau Kementan I Ketut Diarmita menyatakan, kebijakan itu dirilis untuk meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner terkait pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut menjelaskan, aturan itu mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Edaran (SE) No.0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia atau di luar RPH-R dan di RPH-R.
Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal 1 meter, jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.
Selain itu, kata Ketut, juga diperlukan juga penerapan higiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. "Dan harus disediakan fasilitas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)/hand sanitizer."
Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, facehield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Protokol kesehatan yang lain adalah mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.
Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Ketut memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional atau iSIKHNAS. "Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," kata Ketut.
Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020.
Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. "Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas," ujar Ketut.
Selain itu, tim juga ditugaskan mengawasi pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner oleh pemerintah daerah. Tim kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban. Adapun kewajiban yang harus diterapkan di tempat pemotongan hewan adalah daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).