Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto

22 Agustus 2022 | 11.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto Chandra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rionald meminta Henry Leo untuk menghadap ke Satuan Tugas pada 25 Agustus mendatang. "Agenda menyelesaikan hak tagih negara setidak-tidaknya sebesar Rp27,53 miliar," kata Rionald dalam pengumumannya yang diterbitkan hari ini, Senin 22 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tagihan ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara. Senada dengan itu, Satgas juga memanggil Yulianto Chanda untuk menghadap di hari yang sama. Tagihan dari dana BLBI yang harus dibayar Yulianto Chandra yakni sebesar Rp25,12 miliar.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ulasnya lebih lanjut.

Sementara itu pada pekan lalu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan atas aset properti berupa tanah beserta bangunan seluas 41.605 m2 di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Dengan patokan lapangan sepak bola yang banyak digunakan adalah 7.140 meter persegi maka luas lahan yang disita setara hampir 6 kali lapangan sepak bola standar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) dengan obligor Sjamsul Nursalim. Penyitaan akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atas Obligor Sjamsul Nursalim oleh BPPN.

“Aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009,” katanya dalam siaran pers, Rabu 10 Agustus 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Ali Akhmad Noor Hidayat

Ali Akhmad Noor Hidayat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus