Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang penjualan baju bekas impor sudah tepat. Pasalnya, ia menilai pengusaha tekstil di Indonesia selama ini mengeluh tak bisa memenangkan pasar domestik lantaran kalah saing dengan produk baju bekas impor yang harganya jauhlebih murah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah tepat dan itu yang ditunggu-tunggu. Pengusaha ini kan enggak mau ngomong karena mereka kalau ngomong sama birokrat malah diteken-teken. Kalau perusahaannya yang baik, ini harus dibantu," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Said Iqbal menjelaskan perusahaan di industri tekstil, khususnya yang berorientasi pada ekspor tengah mengalami kontraksi. Imbasnya, banyak perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. Karena itu, dia berharap pemerintah dapat membantu pengusaha agar bisa memasuki pasar domestik sehingga buruh bisa kembali mendapatkan haknya.
Ditambah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini mengizinkan perusahaan di industri padat karya memangkas gaji buruhnya hingga 25 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.
Apabila industri tekstil mengalami penurunan order ekspor lantaran terdampak ekonomi global, Said Iqbal menilai pemerintah seharusnya mengalihkannya ke pasar domestik. Tetapi nyatanya saat ini semakin maraknya perdagangan baju bekas impor atau thrifting yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Selanjutnya: "Itu mengganggu industri tekstil...."
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023.
Jokowi mengaku sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pun telah menekankan impor baju, tas, dan sepatu bekas merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Impor pakaian, sepatu, dan tas bekas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada 17 Maret 2023, Zulhas mengaku telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas impor bekas di Pekanbaru, Riau senilai lebih dari Rp 10 miliar. Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Menurut Zulhas, Jokowi sangat mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri. "Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Muncul Usulan Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani: Kewenangan Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini