RUMAH besar di Jl. Cendana No. 20 itu --tak jauh dari kediaman
Presiden Soeharto -- kini jadi pusat pembicaraan. Di rumah
itulah, yang dibeli Rp 200 juta, Moes Joenoes, 61 tahun, Dirut
Perum Asuransi Sosial Tenaga Kerja, akan tinggal. Tapi rencana
tersebut tampaknya tidak akan terlaksana sesudah Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Harun Zain pekan lalu menganggap prosedur
pembelian rumah itu tidak mengikuti aturan main.
Perum Astek membeli rumah yang dianggap mewah itu, bersama
sebuah rumah di Jl. Gabus 11, dan sebuah rumah Jl. Gereja
Theresia 41--semuanya berharga Rp 460 juta -- pada November 1980
di Jakarta. "Pembelian itu tidak lain hanya untuk investasi,"
kata Joenoes, bekas Kepala Konsulat RI di Malaysia. Investasi
tersebut dianggapnya aman dan menguntungkan. Segitiga rumah
tadi kini konon sudah bernilai Rp 660 juta. "Jika sewaktu-waktu
dilikuidasi, Astek setidak-tidaknya ada untung," tambahnya.
Joenoes menganggap investasi di bidang rumah itu layak mengingat
Astek sudah memiliki uang pertanggungan berjumlah Rp 23 milyar.
Menurut Peraturan Pemerintah No 33 dan 34 tahun 1977 --yang
mengatur pengarahan dana-dana investasi Astek --kebijaksanaan
Joenoes agaknya bisa dibenarkan. Yang belum jelas, apakah Astek
punya cadangan premi cukup kuat untuk membayar claim (tuntutan)
yang bisa rimbul sewaktu-waktu? Juga, sudahkah astek memenuhi
aturan main sebelum menginvestasikan uang itu?
Menteri Harun Zain ternyata menganggap Perum Astek tidak
memenuhi aturan main seperti diatur pasal 8 dan 20 Peraturan
Pemerintah No 34 tahun 1977. Dia mengakui Perum Astek, yang
didirikan 1977 dengan modal pemerintah Rp 2,5 milyar, sudah
mengajukan rencana pembelian ketiga rumah tadi sejak lama.
Ketika rencana pembelian itu sedang diproses, Harun Zain jatuh
sakit. Joenoes yang sudah menyiapkan uang sejak 1980, menyatakan
tak ingin melihat dana itu dimakan inflasi. "Sebetulnya mereka
harus menunggu walaupun saya sakit dua bulan," kata Harun Zain.
Konflik, tentu tidak akan terjadi jika aturan main tadi bersifat
luwes. Tapi benarkah ketiga rumah itu mewah? "Dalam perusahaan
asuransi (yang harus mengamankan investasi) tidak ada istilah
mewah. Yang ada adalah kepentingan perusahaan," kata Joenoes.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini