Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pejabat Boleh Kunjungan Kerja, Budi Karya: Dilarang Ajak Keluarga

Budi Karya meminta pejabat negara tidak menginterpretasikan kunjungan kerja sebagai mudik.

6 Mei 2020 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menhub Budi Karya Sumadi mengunggah fotonya saat meninjau pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat, 13 Maret 2020. Budi Karya diidentifikasi sebagai pasien 76 yang positif COVID-19 di Indonesia, saat ini kondisinya sudah membaik dan dirawat di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Instagram/@Budikaryas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa mulai besok, kunjungan kerja bagi pejabat negara, baik di kementerian/lembaga maupun anggota DPR diperbolehkan. Namun, perjalanan dinas di tengah pandemi Covid-19 itu harus dilakukan sendirian, tidak dengan mengajak keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau kita pulang sama keluarga enggak boleh. Saya lihat LRT (Palembang), enggak ada kepentingan untuk anak dan istri saya, ini kepentingan saya,” kata Menhub dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam melakukan kunjungan kerja pun, para pejabat negara ini harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan. “Harus ada surat dari pimpinan dan tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” kata Budi Karya.

Selain pejabat tinggi negara, ada kriteria lain yang mendapat kelonggaran dalam aturan larangan mudik ini. Budi Karya mengatakan, bahwa orang dengan alasan tertentu bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah. “Orang-orang berkebutuhan khusus, misalnya ada orang tua sakit, atau anak nikah, di Jakarta ada 10.000 pekerja musiman bisa diberikan rekomendasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan salah satu Anggota Komisi V DPR dari Partai Nasdem Tamanuri terkait kepentingan tertentu yang mengharuskan membawa keluarga saat kunjungan kerja. “Apakah kunjungan ke daerah ini diperbolehkan bawa keluarga karena saat dinas ada kondisi di mana anggota terkadang harus bawa keluarga. Apakah harus ada tugas atau hanya kartu anggota DPR saja,” ujar dia.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan aturan ini, maka larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Namun belakangan, Menhub Budi Karya memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi mulai Kamis besok, 7 Mei 2020 dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, adanya penjabaran di mana pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tidak untuk mudik.

Berdasarkan data kasus COVID-19 di Indonesia hingga Selasa, 5 Mei 2020 tercatat sebanyak 12.071 kasus dengan tambahan 484 positif, tambahan 243 sembuh atau total 2.197 orang sembuh dan tambahan delapan meninggal atau total 972 orang meninggal.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus