Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pelajaran Krisis Ekonomi 1998, Bahlil: UMKM Menjaga Ibu Pertiwi, Bukan Perusahaan Besar

Bahlil Lahadia menilai mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah sektor yang berhasil menyelamatkan Indonesia dari krisis.

11 Agustus 2023 | 07.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia di pabrik Chery Cina. (Foto: CSI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadia menilai mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah sektor yang berhasil menyelamatkan Indonesia dari krisis. Ia merujuk pada kejadian krisis ekonomi yang terjadi di Tanah Air pada 1998 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan saat krisis ekonomi 1998, hampir semua perusahaan colaps dan separuhnya pailit. "Namun yang menjaga benteng pertahanan ekonomi kita dengan posisi ekonomi 88 persen inflasi dan defisit ekonomi 15 persen bukan pengusaha besar tetapi UMKM," ujar Bahlil dalam dalam acara pemberian nomor induk berusaha (NIB) di Pekanbaru, yang disaksikan secara virtual pada Kamis, 9 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan 99 persen jumlah unit usaha di Indonesia adalah UMKM dengan angka menembus 64,3 juta. Sedangkan jumlah perusahaan besar tidak lebih dari 1 persen. 

UMKM mampu menciptakan lapangan kerja hingga 120 juta dari 134 juta lapangan pekerjaan yang ada. Karena itu, ia menilai sektor UMKM adalah faktor yang mempu membuat Indonesia menjadi kuat dan keluar dari krisis ekonomi. 

Sayangnya, menurut Bahlil, pemerintah saat ini belum hadir secara penuh untuk membela UMKM. Bahkan, ia mengungkapkan UMKM kerap dijadikan komoditas politik menjelang pemilihan umum. 

Masalah lainnya yang menjadi sorotan Bahlil adalah kurangnya penyaluran kredit dari perbankan untuk pelaku UMKM. Dia mencatat jumlah pinjaman modal kepada UMKM hanya sekitar 18-19 persen dari total kredit yang disalurkan perbankan. 

Negara yang menjadi jaminan dalam pengajuan KUR melalui asuransi

Menurut Bahlil, tahun ini perbankan telah menyalurkan kredit sebesar Rp 6.300-6500 triliun. Namun, dana yang mengalir ke UMKM tak lebih dari Rp 1.235 triliun atau sekitar 18-19 persen. Selebihnya, kredit tersebut diberikan kepada pengusaha besar.

Dia menyampaikan kondisi ini kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Alhasil, pemerintah kini mewajibkan perbankan memberikan kredit kepada UMKM dengan besaran lebih besar. Jokowi sendiri mengarahkan kepada perbankan untuk mengucurkan kredit setidaknya 30 persen untuk membiayai UMKM. 

Rendahnya kredit kepada UMKM, menurut Bahlil, juga terjadi karena banyaknya UMKM yang belum terdaftar. penyebabnya karena pelaku usaha sering menghadapi hambatan akibat pungutan liar saat mengurus perizinan. Akhirnya, pemerintah pun kini menerapkan sistem secara elektronik untuk UMKM melalui online single submission (OSS).  

Lebih lanjut, pemerintah juga menegaskan perbankan tidak boleh meminta jaminan atau agunan terhadap pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman. Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMKM yang mengajukan pinjaman sebesar Rp 50-100 juta bagi UMKM tidak perlu menggunakan jaminan. 

Pasalnya, negara yang menjadi jaminan dalam pengajuan KUR melalui asuransi. Bahlil mengaku sudah membawa isu ini ke dalam rapat terbatas atau ratas bersama Presiden Jokowi. Terlebih, ia menggarisbawahi UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Sehingga perlu dilindungi dan dimudahkan aksesnya dalam mendapatkan pinjaman modal. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus