Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pelaku UMKM Mewanti-wanti Masyarakat soal Pinjol Ilegal

Sejumlah pelaku UMKM mewanti-wanti masyarakat agar tidak meminjam dari platform Pinjol ilegal. Apa sebabnya?

20 November 2023 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mewanti-wanti masyarakat agar tidak meminjam dari platform pinjaman online alias Pinjol ilegal. Apa sebabnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilik Kedai Mie Arunika dan Porky Hong, Karen Komala, mengatakan sempat meminjam dari platform Pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menceritakan, terpaksa lari ke Pinjol ilegal karena tidak ada perputaran uang dari usahanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejak saat itu malah tambah parah," ujar Karen saat ditemui dalam Media Tour AFPI di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 20 September 2023. "Jadi, Pinjol ilegal itu menurut saya untuk perputaran dagang itu enggak banget."

Dia pun mengaku kecewa dengan cara penagihan Pinjol ilegal. Selain dengan kata-kata kasar, debt collector dari Pinjol ilegal juga menagih sebelum jatuh tempo.

"Tenor 7 hari, tapi 5 hari udah ditagih, parah banget. Jadi jatuh tempo misalnya tanggal 7, tanggal 5 udah dikejar-kejar, dimaki-maki, dikatain," ungkap Karen.

Pendiri Barbershop Gedong 1, Adik Firdaus, mengatakan sempat menjajal Pinjol ilegal dua kali. Menurut dia, Pinjol ilegal mengintimidasi nasabah dengan kata-kata kasar, bahkan ketika pinjaman belum jatuh tempo.

"Sebelum jatuh tempo aja WA (WhatsAPP)-nya banyak, spam-spamnya banyak, sedangkan kita juga pasti bayar," ujar Adik saat ditemui di tokonya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Selain itu, bunga dan potongan pinjaman pada Pinjol ilegal juga besar. Ini berbeda dengan Pinjol legal yang biaya administrasi dan bunganya tidak terlalu besar.

Selanjutnya: Karen dan Adik kini tak lagi meminjam di Pinjol ilegal....

Karen dan Adik kini tak lagi meminjam di Pinjol ilegal. Keduanya memilih meminjam di Fintech peer-to-peer atau P2P lending alias Pinjol legal.

Karen memilih meminjam di platform Klik Kami sejak setahun yang lalu. "Klik Kami salah satu Pinjol yang saya percaya, service-nya bagus," ucap dia.

Awalnya, limit pinjamannya di kisaran Rp 6 juta. Seiring berjalannya waktu, limitnya bertambah menjadi sekitar Rp 16 juta.

Sementara Adik memilih meminjam di Kredito sejak 2022 lalu. Menurut dia, bunga di platform tersebut lumayan bagus dan tidak ada potongan biaya lain-lain.

Dia menceritakan, awalnya limit pinjamannya di Kredito sekitar Rp 4 juta. Limit ini bertambah menjadi sekitar Rp 16 juta secara bertahap karena track record pembayarannya lancar.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 173 entitas Pinjol ilegal yang tersebar di sejumlah website dan aplikasi pada periode September-Oktober 2023.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir entitas pinjaman pribadi atau Pinpri. Ini dilakukan dengan pemblokiran nomor telepon maupun nomor rekening, serta virtual account terduga pelaku.

Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Ini terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas Pinjol ilegal/Pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus