Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pembayaran Zakat secara Konvensional Masih Mendominasi

Hasil penelitian atas 104 lembaga amil zakat menunjukkan pembayaran dana zakat, infak, sedekah dan wakaf didominasi metode konvensional.

29 Juni 2020 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Amil Zakat menunggu warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil analisis tim peneliti terhadap 104 lembaga amil zakat sepanjang tahun 2016 – 2018 menunjukkan pembayaran dana zakat, infak, sedekah dan wakaf masih didominasi oleh pengumpulan secara konvensional. Kondisi ini disebabkan rendahnya kemampuan para pemberi zakat dalam menggunakan media digital dan belum terbiasanya masyarakat menyalurkan zakat secara digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pegiat lembaga amil zakat belum sepenuhnya optimal menggunakan platform digital," kata Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 29 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai perbandingan, kata Hamid, hasil penggalangan zakat, infak, sedekah dan wakaf secara konvensional mencapai Rp 2,15 triliun pada periode tiga tahun itu. Sementara dana yang tergalang melalui metode digital hanya Rp 155 miliar. Artinya, baru 6,74 persen dana tergalang melalui platform digital.

Hamid menjelaskan, sejumlah tantangan yang dihadapi para penggiat lembaga amil zakat dalam penggalangan dana secara digital, yaitu rendahnya kualitas jaringan internet (khususnya lembaga amil zakat di daerah), pemadaman listrik, serta biaya internet yang relatif mahal.

Selain itu, maraknya kejahatan siber (cyber crime) perlu diwaspadai dan diantisipasi oleh lembaga amil zakat. Seperti diketahui, kasus manipulasi data, gangguan sistem, peretasan sistem jaringan komunikasi, pencurian data, akses ilegal, dan penipuan online terus memakan korban.

Sementara itu, Co-Chair Badan Pengarah Filantropi Indonesia, Erna Witoelar, berharap di masa mendatang pemanfaatan platform digital di kalangan lembaga amil zakat bisa
mendorong program-program penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah lebih berkembang dan inklusif. “Pemanfaatan platform digital bisa mendukung lembaga amil zakat dalam menjalankan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals, yakni universal, integration dan no one left behind," ucapnya.

Dengan begitu, platform digital bisa membantu lembaga amil zakat berkomunikasi dan bersinergi dg banyak pihak sehingga program-program yang didukung lebih universal dan inklusif. "Penggunaan platform digital seharusnya bisa memfasilitasi lembaga amil zakat untuk melibatkan dan berkontribusi pada kelompok-kelompok rentan,serta mereka yang ada di daerah terluar, terjauh dan terpinggir."

YEREMIAS A. SANTOSO | RR ARIYANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus