Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Dida Gardera mengatakan, pemerintah akan meninjau ulang pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Adapun, saat ini pemerintah telah menetapkan pungutan ekspor CPO sebesar 7,5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Harusnya kan memang ekspor (CPO) itu secara reguler harus dievaluasi,” ujar Dida saat ditemui dalam acara Diskusi Rumah Sawit di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dida, tinjauan ulang ini diperlukan sebab dua premis. Pertama, harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang meningkat sejalan dengan kesejahteraan petani yang juga meningkat. Kedua, harga kompetitif di tingkat global.
Dida mengatakan, jumlah produksi dalam negeri serta ekspor CPO yang relatif tetap dengan harga sawit terus meningkat, menandakan harga CPO cukup kompetitif.
“Jadi selama premis itu terus berjalan, nanti kami akan evaluasi secara reguler setiap tiga atau enam bulan,” kata Dida.
Dida tak menampik bahwa peninjauan ulang ini berpotensi mengubah kebijakan pungutan ekspor CPO di masa depan. Dia menyebut, evaluasi kebijakan pungutan ekspor CPO ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dalam negeri serta kondisi keuangan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Lebih kanjut, Dida mengatakan, perubahan pungutan ekspor CPO akan bergantung pada kesepakatan hasil peninjauan kembali.
“Belum tentu diubah, pokoknya kan tergantung review kita nanti,” kata Dida. “Review itu artinya bisa tetap, bisa diubah. Jadi belum tentu ada perubahan, tergantung reviewnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani beleid tarif baru ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebesar 7,5 persen dari harga referensi yang ditetapkan secara berkala oleh Kementerian Perdagangan pada 11 September 2024 lalu. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Bernomor 62/2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan. Adapun, aturan ini berlaku per 21 September 2024.
Selanjutnya, tarif pungutan ekspor untuk palm kernel dan bungkil inti sawit sebesar US$25 per ton. Sementara tarif ekspor bagi produk turunan sawit masing-masing 3 persen, 4,5 persen, dan 6 persen dari harga referensi Kementerian Perdagangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah ekspor CPO Indonesia pada Agustus 2024 mengalami penurunan secara tahunan sebesar 26,39 persen. Hal tersebut, menurut Eddy, merupakan imbas dari harga minyak sawit yang kurang kompetitif. “Selain itu tentu juga karena masalah ekonomi global,” kata dia.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Ombudsman Temukan Aspek Perizinan Jadi Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Industri Kelapa Sawit