Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim meminta pemerintah memberikan insentif kepada investor untuk mengembangkan industri garam domestik. Usul ini dilontarkan Chusnunia seiring kebijakan pemerintah menghentikan impor garam industri di luar chlor alkali plant (CAP) pada tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hal ini tidak hanya akan meningkatkan produksi, tetapi juga memperkuat rantai pasok dalam negeri,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 27 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chusnunia mengatakan, garam adalah komoditas strategis yang berpotensi besar untuk berkembang. Dengan pengelolaan yang optimal, ia mengatakan industri ini tidak hanya dapat mendukung perekonomian nasional, tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi garam nasional mencatatkan pencapaian sebesar 2,5 juta ton pada 2023. Angka ini mencapai 147 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar 1,7 juta ton.
Tapi jumlah produksi itu belum memadai untuk memenuhi kebutuhan domestik. Chusnunia mengatakan, kebutuhan garam nasional saat ini mencapai sekitar 4 juta ton per tahun. Kendati produksi garam lokal meningkat pada 2023, suplai saat ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan industri pangan dan non-pangan.
Tak hanya bertujuan meningkatkan jumlah produksi, Chusnunia mengatakan, pengembangan industri garam nasional penting untuk memastikan kualitasnya sesuai standar industri. Kualitas prima diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor garam. “Yang selama ini menjadi tantangan besar bagi kita,” ujar Chusnunia.
Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah menghentikan impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai tahun ini. Pasalnya, produksi domestik belum mampu memenuhi kebutuhan industri.
"Kami sangat dukung program pemerintah di bidang pangan. Tapi harus rasional dan objektif kalau produksi dalam negeri tak bisa memenuhi kebutuhan aneka pangan dan farmasi, mau tak mau keluarkan kebijakan impor untuk menjaga kondisi industri," ujar Cucu saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.
Pemerintah resmi melarang impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi per 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali untuk kebutuhan CAP.