Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Hapus Utang Istaka Karya ke BUMN, Ini Alasannya

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat untuk menghapuskan utang PT Istaka Karya di semua BUMN.

19 Maret 2025 | 09.26 WIB

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat tertutup dengan PT Istaka Karya untuk membahas rencana penghapusan utang ke BUMN dan melunasi utang ke mantan vendor, di Komplek Parlemen, Jakarta, 18 Maret 2025. Tempo/Dede Leni Mardianti.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat tertutup dengan PT Istaka Karya untuk membahas rencana penghapusan utang ke BUMN dan melunasi utang ke mantan vendor, di Komplek Parlemen, Jakarta, 18 Maret 2025. Tempo/Dede Leni Mardianti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andre Rosiade mengungkapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah sepakat untuk menghapuskan utang PT Istaka Karya ke semua perusahaan pelat merah. Menurut dia keputusan ini merupakan solusi terbaik agar Istaka Karya bisa membayar utang ke para vendor yang sudah bertahun-tahun tak kunjung dilunasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini kami cari solusi atas dasar kemanusiaan. Alhamdulillah BUMN atas dasar kemanusiaan mau mengalah,,” ujar dia saat ditemui usai rapat terbatas di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Andre menjelaskan, saat ini aset yang tersisa dari Istaka Karya hanya Rp 120 miliar, sementara utang yang harus dibayarkan ke vendor kontraktor mencapai Rp 230 miliar. Dengan kata lain, ketika aset dari perusahaan BUMN yang sudah bangkrut itu dilelang, hasil penjualan tidak bisa menutupi utang yang ada. Sementara secara aturan, hasil lelang itu seharusnya diberikan lebih dulu pada BUMN, baru dibayarkan ke vendor. 

Oleh karenanya, tutur Andre, dengan menghapus utang ke BUMN, Istaka bisa langsung membayarkan uang tersebut ke vendor yang mayoritas pengusaha kecil. “BUMN ngalah dulu untuk kepentingan rakyat yang lebih besar,” kata dia. “Rakyat kecil itu sudah ada belasan tahun gak dibayar. Ada yang gantung diri, ada yang turun dari gedung. Karena mereka dikejar-kejar sama perbankan,” tutur Andre menceritakan kondisi korban Istaka Karya. 

Kendati sebagian utang sudah diampunkan, politikus Gerindra itu mengatakan belum bisa menjamin semua utang ke vendor bisa dibayarkan hingga 100 persen. Terlepas dari itu, Andre meyakini pemerintah akan berupaya maksimal agar semua vendor atau korban kerja sama Istaka Karya bisa mendapatkan haknya. “Akan kita usahakan secepatnya. Nanti mereka (Istaka Karya) akan bersurat kepada hakim pengawas melalui kurator untuk hapus tagih, lalu nanti disetujui oleh Menteri, dan Presiden,” kata Andre menjelaskan proses panjang yang harus dilalui hingga akhirnya vendor bisa kembali mendapatkan uangnya. 

Istaka Karya merupakan anak usaha BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Mereka banyak menggarap berbagai macam proyek infrastruktur dan melibatkan banyak UMKM sebagai vendor pembangunan. Namun, berbagai macam masalah menjeratnya. Pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Istaka Karya pailit. Perusahaan itu kemudian resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Hingga kini, masih banyak vendor yang belum dibayar. Salah satunya vendor dari proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011. Dalam laporan Tempo berjudul ‘Cerita Pahit Para Kontraktor Istaka Karya: Ada yang Terjerat Utang Bank’ Ketua Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) Bambang mengatakan setidaknya ada 300 anggota perkobik yang memiliki tagihan kepada Istaka senilai Rp800 miliar. Sebagian besar dari mereka yang berstatus pengusaha kecil dan menengah itu tak kunjung mendapat hak mereka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus