Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemilik Nasmoco dan Merek Dagang Nyonya Meneer Digugat PKPU di PN Semarang

Gugatan terhadap pemilik Nasmoco dan salah satu pengendali perusahaan pemegang merek dagang Nyonya Meneer itu diajukan di PN Semarang, Jawa Tengah.

27 Agustus 2021 | 19.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Kaligawe Semarang, yang juga menjadi museum ini mulai tak ada aktivitas sekitar 1 tahun lalu sebelum dinyatakan pailit. Foto diambil Senin, 7 Agustus 2017. (Tempo/Edi Faisol)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Ahabe Niaga Selaras, salah satu pemilik Nasmoco, digugat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Ahabe juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun gugatan PKPU terhadap Ahabe Niaga Selaras diajukan oleh Erwin Setia Budi Djaja dan Anggreini Candra. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PKPU terhadap pengendali saham perseroan ANS per tanggal 25 Agustus 2021,” demikian dikutip dari laman resmi PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS), Jumat, 27 Agustus 2021.

Ahabe Niaga Selaras adalah pemegang saham pengendali CARS dengan persentase saham sebanyak 4,69 persen. Salah satu lini bisnis CARS adalah distribusi kendaraan bermotor merek Toyota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Tak hanya itu, Ahabe bersama dengan keluarga Hans Pangemanan juga saat ini adalah salah satu pemegang merek Nyonya Meneer. Ahabe adalah salah satu pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko. Adapun total kepemilikan saham Ahabe di Bhumi Empon sebanyak 700 lembar saham atau senilai Rp 700 juta. 

Sebelumnya, pada 2017 Nyonya Meneer pernah dinyatakan bangkrut setelah gagal membayar utang senilai Rp 7,04 miliar kepada kreditornya. Pailit diputuskan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Saat itu, gugatan pailit terhadap Nyonya Meneer diajukan oleh kreditor Hendrianto Bambang Santoso, asal Kabupaten Sukoharjo. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban membayar utang. Atas putusan itu, kurator telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus