Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kabupaten Jepara turut memangkas anggaran perjalanan dinas merujuk pada pengurangan Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD. "Yang sudah pasti dan sudah kami koordinasikan dengan DPR, pemangkasan perjalanan dinasnya 50 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara potongan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 15 miliar. Dia juga telah mengikuti pertemuan dalam jaringan yang digelar Kementerian Dalam Negeri tentang efisiensi tersebut. Berdasarkan pertemuan itu, kata dia, ada sejumlah pos anggaran yang bisa dihemat. "Pengurangan untuk menutupi anggaran yang dikurangi dari pusat. Item-item kegiatan yang bisa jadi gambaran rasionalisasi antara lain, ATK, percetakan, pemberitaan atau media, sosialisasi, studi banding, kajian-kajian," sebutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara pemotongan anggaran dari item-item lain masih mereka godog di tim anggaran pemerintah daerah. "Berdasarkan pertimbangan teknis, anggaran mandatory, dan Standar Pelayanan Minimal yang akan kami rapatkan di TAPD," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada 2025. Target tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres yang diteken di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025 itu, Presiden memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor. Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian mengeluarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025.