Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pencabutan Obat Kanker Usus dari Jaminan BPJS Kesehatan Ditunda

Kementerian Kesehatan menunda pencabutan dua obat untuk kanker kolorektal atau usus besar metastasis dari tanggungan BPJS Kesehatan.

13 Maret 2019 | 02.18 WIB

Menteri Kesehatan Nila Moeloek berbincang dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Sejumlah rumah sakit umum daerah di Jakarta menjerit karena tunggakan itu terakumulasi setiap bulan hingga berdampak besar pada kemampuan rumah sakit menyediakan obat untuk pasiennya. ANTARA
Perbesar
Menteri Kesehatan Nila Moeloek berbincang dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Sejumlah rumah sakit umum daerah di Jakarta menjerit karena tunggakan itu terakumulasi setiap bulan hingga berdampak besar pada kemampuan rumah sakit menyediakan obat untuk pasiennya. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menunda pencabutan dua obat untuk kanker kolorektal atau usus besar metastasis dari tanggungan BPJS Kesehatan. Awalnya, dua obat terapi bernama Bevacizumab dan Cetuximab tak lagi ditanggung terhitung 1 Maret 2019.

Baca juga: RS Hasan Sadikin: Bedah Bariatrik Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

"Kemarin sudah diputuskan ditunda dan menunggu kajian," ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.

Nila tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali kebijakan pencabutan itu apabila ada standar dan bukti bahwa obat kanker usus itu memang efektif. Pasalnya harga dari dua obat itu terhitung mahal. Menurut dia, kalau obat itu kurang efektif, maka alokasi dananya lebih baik dialihkan ke program lain.

Selama ini, kata Nila, obat dasar untuk pengobatan kanker kolorektal tetap ditanggung BPJS Kesehatan. Sementara untuk obat terapi, sempat timbul pertanyaan mengenai efektivitasnya. "Ini memang tidak bisa memperpanjang usia atau menyembuhkan dan itu sudah dikaji oleh para pakar dengan meta-analisis dengan, referensi global dan harus evidence based dari sejarah kita sendiri."

Kementerian Kesehatan, tutur dia, juga sudah berbicara dengan BPJS Kesehatan, Badan POM, serta organisasi profesi perhimpunan dokter onkologi mengenai perkara tersebut. Mereka bersepakat untuk mencabut tanggungan dua obat itu dari jaminan kesehatan.

Namun, Nila kemudian mendapat masukan dari ikatan dokter bedah digensif bahwa obat tersebut masih positif dan efektif untuk para penyintas kanker usus tersebut. "Kami minta standar dan bukti bahwa itu ada dan selanjutnya akan kami perhitungkan atau bicarakan kembali," ujar dia. 

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa per 1 Maret 2019, dua obat untuk kanker kolorektal atau usus besar metastasis tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Dua obat terapi tersebut adalah obat Bevacizumab dan obat Cetuximab.

Adapun, keputusan itu juga didasari atas Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 tentang Perubahan Atas Kepmenkes Nomor 01.07/2017 tentang Fornas, yang mengeluarkan obat Bevacizumab dan Cetuximab tanpa restriksi untuk kepentingan pasien dari Formularium Nasional (Fornas).

Akibat rencana itu, Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) kemudian mengajukan keberatan. Perkumpulan ini meminta BPJS Kesehatan untuk tetap membiayai dua obat sekaligus memasukkan keduanya tetap masuk dalam Formularium Nasional (Fornas).

DIAS PRASONGKO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus