Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengharuskan perusahaan penerbit gim atau publisher di Indonesia memiliki badan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi ini direncanakan diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun ekonomi digital nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
“Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital,” ujar Semuel dalam agenda Ngopi bareng Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi baru ini tidak hanya akan mengatur klasifikasi gim, tetapi juga melibatkan pembentukan badan rating independen.
“Nanti akan ada badan rating independen, dan kami akan memberikan pedoman bagi organisasi yang ingin merating gim," lanjut dia.
Pemerintah akan mewajibkan perusahaan penerbit gim, baik dari dalam negeri maupun mancanegara, untuk memiliki badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
Semuel menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan melibatkan tiga aktor dalam industri gim, yaitu pembangun atau developer, publisher, dan badan rating. Namun, Kemenkominfo akan fokus mengatur publisher dan pembentukan badan rating karena developer gim dapat berasal dari mana saja.
“Kalau gim sudah jadi, kan perlu publish, supaya bisa diakses, ada pembayaran top up segala macam. Misal Mobile Legends, nah publisher-nya harus ada PT Indonesia,” kata dia.
Pendaftaran rating gim akan diatur dalam regulasi baru ini, termasuk ketentuan terkait kutipan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Meskipun Kemenkominfo tidak akan membentuk badan rating sendiri, mereka berencana menyerahkan tugas ini kepada pihak ketiga agar dapat menjadi lembaga independen, sejalan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini sedang dalam tahap penomoran di KemenkumHAM dan diharapkan dapat selesai sebelum akhir bulan ini.
“Target saya sebelum akhir bulan ini, karena ke KemenkumHAM-nya sudah kami kirim beberapa waktu yang lalu,” ujar dia.
Kemudian ia mengungkap jika sejauh ini, penerbit gim baik dari lokal dan mancanegara diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019. Hingga Jumat, 26 Januari 2024 terdapat 1.385 layanan dari sektor gim yang tercatat sebagai PSE di Kemenkominfo.