Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT-610 menyebut proses hukum antara klien mereka dengan perusahaan manufaktur pesawat asal Amerika Serikat, Boeing, telah rampung. Para keluarga korban mendapatkan kompensasi yang lebih besar atas musibah yang terjadi pada keluarga mereka.
"Ada 46 keluarga, sudah diselesaikan," kata pengacara C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 22 Januari 2021.
Mereka mendampingi para keluarga korban bersama pengacara penerbangan internasional Charles Herrmann dari Herrmann Law Group di Amerika Serikat.
Sebelumnya, pesawat Lion Air dengan jenis Boeing 737 Max 8 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada Oktober 2018. Kejadian ini memicu tuntutan hukum para keluarga korban ke Boeing.
Akhir 2019, muncul pemberitaan bahwa para keluarga ini akhirnya mendapatkan kompensasi yang lebih besar dari Rp 1,25 miliar di ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011. Tapi, belum ada kejelasan soal berapa besar kompensasi yang diberikan.
Saat itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C. memastikan bahwa manajemen Boeing Company bakal mendistribusikan sejumlah dana bagi ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan oleh Lion Air. Hal ini dipastikan usai atase KBRI Washington D.C. mengelar pertemuan dengan pihak manajemen.
“Kami telah menugaskan Atase Perhubungan untuk melakukan komunikasi dan pertemuan kepada para pihak, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh Boeing Company guna memperoleh kejelasan informasi,” kata Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS), Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 13 Agustus 2019.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa Boeing bakal menggelontorkan dana sebanyak US$ 50 juta atau sekitar Rp 714 miliar (kurs Rp 14.288 per dolar AS) kepada ahli waris korban kecelakaan Boeing 737-8 MAX baik yang terjadi pada Lion Air, maupun pada Ethiopia Airlines yang juga jatuh. Sejumlah dana tersebut akan diberikan kepada 346 ahli waris secara merata terdiri dari 189 dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia.
Hari ini, Priaardanto juga merahasiakan nilai kompensasi atau santunan yang akhirnya diterima para klien. Tapi, dia memastikan angkanya lebih besar dari Rp 1,25 miliar. "Sudah diselesaikan 2 atau 3 hari lalu," kata dia.
Informasi ini dibenarkan oleh Suyarso, keluarga korban pesawat Lion Air JT 610. Dia kehilangan anaknya dalam kecelakaan tersebut. Dengan bantuan Priaardanto, kata dia, dia menerima kompensasi yang jauh lebih besar atas kematian anaknya.
Suyarso pun kini memanfaatkan dana kompensasi tersebut untuk sejumlah keperluan, termasuk menyalurkan sebagian ke lembaga donatur sosial. "Termasuk untuk pendidikan adiknya (adik korban)," kata dia.
Dengan keberhasilan tuntutan terkait jatuhnya Lion Air JT 610, Priaardanto dan Charles pun membantu keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan jenis Boeing 737-500. Mereka mengatakan sudah mendapat kuasa dari 4 keluarga korban. Untuk memastikan santunan di dalam negeri dibayarkan penuh ataupun nanti bila harus menuntut Boeing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Investigasi Lion Air Dirilis, Menhub Minta Boeing Tanggung Jawab
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini