Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengamat: Diskon Tiket Pesawat LCC Tak Punya Landasan Hukum

Karena tidak berlandaskan hukum, maskapai LCC dinilai tidak wajib menaati instruksi diskon tiket pesawat hingga 50 persen dari TBA.

14 Juli 2019 | 14.06 WIB

Polemik harga tiket pesawat di Indoenesia masih belum menemukan titik terang. Presiden Jokowi bisa memulai dengan menyamakan persepsi kabinetnya soal kisruh harga tiket pesawat ini untuk kesehatan ekonomi kita.
Perbesar
Polemik harga tiket pesawat di Indoenesia masih belum menemukan titik terang. Presiden Jokowi bisa memulai dengan menyamakan persepsi kabinetnya soal kisruh harga tiket pesawat ini untuk kesehatan ekonomi kita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai instruksi pemerintah agar maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) mendiskon harga tiket pesawat tidak memiliki landasan hukum. Karena itu, ia menilai maskapai LCC juga tidak wajib menaati instruksi untuk memberikan diskon tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Instruksi tersebut, lanjutnya, tidak mengikat karena tidak memiliki landasan hukum. Apabila maskapai tidak melaksanakan juga tidak bisa dianggap melanggar hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

"Kalau maskapai sanggup untuk melaksanakan, baik. Namun, kalau tidak sanggup untuk melaksanakan, tidak apa-apa," kata Alvin, Ahad 14 Juli 2019.

Alvin memandang, instruksi tersebut bersifat memaksa maskapai LCC untuk menetapkan harga jual tiket hingga 50 persen dari TBA. Padahal batas harga ideal terendah adalah 35 persen dari TBA.

 

Akibat instruksi pemerintah tersebut, maskapai dipaksa menjual pada harga mendekati batas bawah. Padahal, kata Alvin, titik impas maskapai seharusnya pada 75 persen dari TBA dengan tingkat isian kursi (seat load factor/SLF) minimal 65 persen dari total kapasitas pesawat. 

Avin juga menambahkan, instruksi tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, bukan Kemenko Perekonomian.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan untuk melakukan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus seperti peraturan menteri atau produk hukum lain yang setara. Kebijakan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan murah.

"Tindak lanjut dari kebijakan ini juga masih dalam otoritas dan proses bisnis masing-masing stakeholder penerbangan terkait," kata Susiwijono.

Adapun, stakeholder yang dimaksud adalah Citilink Indonesia, Lion Air, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, dan Pertamina.

Mulai Kamis 10 Juli 2019, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penerbangan murah LCC untuk Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00--14.00 waktu setempat. Alokasi kursi yang disediakan hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat. 

Menurut pantauan Tempo di sejumlah online travel agent, Citilink Indonesia menyediakan tarif Rp Rp 423 ribu untuk penerbangan rute Jakarta menuju Yogyakarta. Sedangkan Lion Air masih mematok harga lebih mahal, yakni 536 ribu untuk keberangkatan 25 dan 27 Juli 2019.

Tempo sudah berusaha menghubungi Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui pesan pendek pada Sabtu sore, 13 Juli 2019. Namun hingga saat ini, Lion Air belum memberikan keterangan terkait diskon tiket pesawat ini.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus