Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

11 Mei 2024 | 11.36 WIB

Tambang Freeport. Istimewa
Perbesar
Tambang Freeport. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada atau UGM, Fahmy Radhi, mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurut Fahmy, hal tersebut tidak sejalan dengan program hilirisasi yang selama ini dikedepankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pemerintah tegas terhadap ekspor mineral mentah lain seperti bijih nikel, tapi lembek kepada Freeport,” kata dia kepada Tempo, 10 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketegasan pemerintah terkait program hilirisasi ditunjukan lewat perlawanan atas gugatan negara-negara Uni Eropa terhadap Indonesia ke organisasi perdagangan dunia atau world trade organization (WTO). Uni Eropa menggugat larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia yang mulai berlaku 1 Januari 2020 ke WTO. Indonesia memang kalah dalam gugatan tersebut, namun Desember 2022 lalu pemerintah mengajukan banding.

Fahmy mengakui Presiden Joko Widodo atau Jokowi cukup patriotik menentang keras negara-negara Uni Eropa, namun ia menyayangkan Indonesia bertekuk lutut kepada Freeport. Ia berharap Jokowi selanjutnya dapat lebih tegas dalam menjalankan program hilirisasi.

Sebelumnya Jokowi membenarkan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia akan diperpanjang. Saat ini izin tersebut berlaku hingga 31 Mei 2024. “Ya terus dong, diperpanjang,” kata Jokowi ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Jokowi pemerintah masih perlu memperhitungkan berapa harga patokan ekspor (HPE) yang akan dikenakan terhadap Freeport. Pertimbangannya adalah HPE sejumlah komoditas tambang naik pada periode April 2024.

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka. Perusahaan itu seharusnya sudah tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga sejak tahun lalu karena pemerintah melarang ekspor sejumlah mineral. Larangan ekspor minera mentah tertera dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Peraturan ini dikecualikan untuk empat perusahaan yang sudah menyelesaikan separuh konstruksi smelter dan Freeport salah satunya. Freeport boleh mengekspor konsentrat tembaga sampai 31 Mei 2024 dengan denda sebesar 20 persen dari nilai total penjualan mineral mentah ke luar negeri setiap periode. Perusahaan itu juga harus membayar bea keluar sebesar 7,5 persen.

ILONA | DANIEL A. FAJRI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus