Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menggelar pertemuan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin malam pekan lalu. Mengundang sejumlah pemimpin partai politik dan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, Luhut menagih komitmen mereka mendukung program pemerintah. Salah satu yang dibahas: mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Mereka yang hadir malam itu antara lain Hendrawan Supratikno dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Ketua Partai Golkar Setya Novanto. Perwakilan Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan NasDem juga hadir di sana.
Setya Novanto, yang belum lama terpilih sebagai ketua baru Partai Golkar, merespons permintaan Luhut. Ia merombak anggotanya di panitia kerja dengan memasukkan Melchias Markus Mekeng, Airlangga Hartarto, dan Mukhamad Misbakhun. Mereka menggantikan Aditya Moha, Nur Pamudji, dan Sarmuji.
Rapat konsultasi para pemimpin fraksi di Hotel Hyatt itu dibenarkan oleh Misbakhun dan Hendrawan. Misbakhun mengatakan ia bersama Mekeng dan Airlangga ditugasi mengawal substansi agar pembahasan tidak bertele-tele dan menyimpang jauh dari proposal pemerintah. "Saya menjalankan instruksi partai," kata Misbakhun kepada Tempo di ruang kerjanya, Kamis pekan lalu.
Selasa mendapat instruksi, Rabu paginya Misbakhun langsung masuk ke tim panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Misbakhun adalah salah satu inisiator rancangan undang-undang tersebut. Sedangkan Mekeng dan Airlangga punya jam terbang tinggi di sektor keuangan.
Misbakhun terpental dari Komisi Keuangan dan Perbankan ke Komisi Hukum saat posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR digantikan oleh Ade Komarudin. Misbakhun bersinar lagi di Komisi Keuangan setelah Ade dikalahkan Setya di Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.
Selama ini hanya kubu Ade Komarudin yang mengawal RUU tax amnesty. Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit adalah salah satu orang kepercayaannya. Ia pula yang menjanjikan RUU tax amnesty selesai cepat.
Menurut seorang anggota legislatif di Komisi Keuangan, kubu Ade Komarudin dan Setya Novanto kerap berselisih pendapat di rapat-rapat komisi. Saat memulai pembahasan RUU tax amnesty, kubu Setya cenderung menghambat. "Sekarang ini bisa dibilang kubu Akom dan Setnov kompak," ujar sumber tersebut. Misbakhun hanya tersenyum menjawab informasi tersebut. "Faktanya, Golkar tertib pada perintah partai," kata Misbakhun.
Keberadaan mereka berhasil memberi pengaruh. Anggota panitia kerja dari tim pemerintah mengatakan, sejak Senin dua pekan lalu, rapat panitia kerja hanya bisa membahas tujuh pasal. Padahal rapat digelar sejak pagi hingga tengah malam. Baru setelah Golkar "kompak", sebelas pasal langsung dikebut. "Selesai sampai pasal 18 dalam satu hari," ucap pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan itu, Kamis pekan lalu.
Dari 27 pasal, rapat panitia kerja tinggal menyisakan sembilan pasal. Namun langkah Presiden Joko Widodo menunjuk Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI mempengaruhi atmosfer rapat panitia kerja di Hotel Marriott, Jakarta, Rabu pekan lalu. Menurut seorang anggota panitia kerja, PDIP tiba-tiba meminta rapat ditunda hingga Senin pekan ini. Padahal sudah disepakati pembahasan akan dituntaskan hingga Kamis siang pekan lalu.
Malamnya, DPP PDIP memanggil semua anggota fraksi mereka di panitia kerja. "PDIP bisa ngambek karena pilihan calon Kapolri," kata seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Hendrawan Supratikno membantah jika PDIP disebut menghambat pembahasan panitia kerja RUU tax amnesty. "Tidak ada hubungannya dengan keputusan Presiden mengumumkan calon tunggal Kapolri," ujar Hendrawan kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
SUDAH dua kali rapat panitia kerja RUU Pengampunan Pajak diskors oleh pimpinan panitia kerja. Penyebabnya: ketua tim panitia kerja pemerintah belum hadir di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, tempat berlangsungnya rapat pada 20 Mei lalu. Tepat pukul 11.00, ketua panitia kerja dari pemerintah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, datang.
Bukannya meminta maaf, Ken malah membuat pernyataan tidak simpatik. "Bapak-Bapak kami minta menyetujui proposal pemerintah. Nanti kami sampaikan sepuluh wajib pajak terbesar di daerah pemilihan Bapak masing-masing, silakan diatur sendiri," ucap Ken, seperti ditirukan seorang peserta rapat panitia kerja. Ken diduga terpancing lontaran seorang anggota Dewan yang menanyakan "kompensasi" mereka mendukung RUU tax amnesty.
Kata-kata Ken memancing reaksi. Peserta panitia kerja meradang. Mereka meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mencopot Ken. "Atau pembahasan RUU tidak usah dilanjutkan," ujar sumber tersebut. Menteri Bambang merespons dengan menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto sebagai ketua panitia kerja dari pemerintah.
Ken membantah dicopot karena menghina DPR. "Enggak, kok. Sepuluh WP (wajib pajak) itu hanya contoh," katanya.
Menteri Bambang mengakui mengganti ketua panitia kerja karena butuh orang yang luwes dan lebih argumentatif. Ia dikomplain sejumlah pemimpin fraksi Komisi Keuangan. "Ken ini orang lapangan, biasa memberi perintah, tidak bisa ngomong panjang," ujar Bambang kepada Tempo, Senin pekan lalu.
Yang jelas, pernyataan Ken merupakan blunder bagi pemerintah. Pembahasan menjadi semakin bertele-tele.
Seharusnya rancangan undang-undang itu tuntas sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 dibahas. Sebab, perhitungan penerimaan dari denda tax amnesty akan menjadi dasar penghitungan penerimaan perpajakan. Pemerintah menargetkan penerimaan denda dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Bila pengampunan pajak gagal, "APBN-P 2016 terancam shortfall hingga Rp 250 miliar," kata pengamat perpajakan Yustinus Prastowo.
Senin pekan ini, rapat panitia kerja baru akan dimulai lagi. Adapun RUU APBN Perubahan harus sudah disahkan pada 28 Juni. Anggota panitia kerja dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, memprediksi pembahasan akan molor. Ia memperkirakan pembahasan di panitia kerja baru tuntas pada 22 Juni nanti. Setelah itu dilanjutkan rapat kerja komisi pada 23 Juni. "Komisi akan melakukan voting sejumlah pasal krusial," ujar Hendrawan.
Hasil voting akan dibawa dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan. Tujuannya agar bisa dibawa ke rapat tingkat I atau paripurna DPR pada pekan berikutnya. "Itu pun kalau mulus," katanya.
Hendrawan mengatakan pembahasan lamban karena pemerintah terlihat kurang siap dalam pembahasan teknis pasal per pasal. "Saya curiga tim yang di panitia kerja ini bukan konseptornya," ujar anggota Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo. Buktinya, kata Hendrawan dan Andreas, saat pembahasan masuk ke pasal 19, pemerintah malah meminta ditunda karena harus dilakukan reformulasi. Pembahasan tidak bisa lompat ke pasal 20 karena terkait dengan pasal 19.
Menurut Hendrawan, pembahasan sejumlah pasal krusial pada RUU itu ditunda. Di antaranya, definisi pengampunan pajak, cakupan obyek pajak, serta besaran tarif deklarasi aset dan repatriasi aset. "Tim pemerintah kedodoran tidak bisa menjelaskan," ujar Andreas. Meski begitu, ia tetap berharap undang-undang tax amnesty selesai untuk menyelamatkan APBN 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yakin pembahasan akan tuntas dan asumsi penerimaan APBN-P aman. Keyakinan itu ditunjukkan dengan sikap Bambang membentuk tim strategi komunikasi. Tim yang terdiri atas eselon I Kementerian Keuangan, ekonom, pimpinan asosiasi pengusaha, dan sejumlah jurnalis itu sudah membahas strategi sosialisasi undang-undang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengaku ikut diundang Bambang Brodjonegoro pada Selasa pekan lalu di Gedung Juanda Kementerian Keuangan. Menurut dia, pemerintah sudah yakin tax amnesty akan berjalan enam bulan, mulai awal Juli sampai akhir tahun. "Tugas kami ikut mendorong sosialisasi dan menghadang partai politik agar tarif jangan tinggi-tinggi," kata Hariyadi.
Agus Supriyanto, Andi Ibu Rusdi, Destrianita
Pasal-pasal krusial
1. Definisi pengampunan pajak
Usul pemerintah: Penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Caranya dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Status pasal: ditunda
2. Obyek pengampunan pajak
Usul pemerintah: Meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai akhir tahun pajak terakhir, termasuk yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak. Kewajiban itu terdiri atas: a) pajak penghasilan b) pajak pertambahan nilai dan/atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
Status pasal: ditunda
3. Tarif pengampunan pajak
Usul pemerintah:
Repatriasi aset di luar negeri dikenai tarif tebusan dua persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua.
Deklarasi aset di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenai tarif tebusan empat persen untuk tiga bulan pertama dan enam persen untuk tiga bulan kedua.
Deklarasi aset di dalam negeri dikenai tarif dua persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua.
Status pasal: ditunda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo