Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengurus Baru AMSI Jakarta Dikukuhkan, Kebebasan Pers hingga Perlindungan Data Jadi Tantangan

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) telah mengukuhkan pengurus AMSI Jakarta periode 2024-2028.

25 Januari 2025 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengukuhkan pengurus AMSI Jakarta periode 2024-2028 pada Kamis, 23 Januari 2025. Fathan Qorib dari Hukumonline didapuk sebagai ketua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengukuhkan pengurus AMSI Jakarta periode 2024-2028 pada Kamis, 23 Januari 2025. Fathan Qorib dari Hukumonline didapuk sebagai ketua.

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro hadir dalam pengukuhan tersebut dan mengatakan bahwa ada sejumlah tantangan yang bakal dihadapi dan harus diselesaikan pengurus AMSI. Pertama, soal kebebasan pers yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. “Bagaimana kita menjaga kebebasan pers di tengah permasalahan ekonomi dan politik, itu menjadi tantangan,” kata Sapto, dikutip dari keterangan resmi. 

Terlebih, Sapto menambahkan, masalah kebebasan pers diiringi persoalan lain. Mulai dari  kualitas jurnalistik, ketenagakerjaan wartawan, perkembangan teknologi, hingga diskriminasi terhadap wartawan. Karena itu, Sapto meminta anggota AMSI berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Senada dengan Sapto, Ketua AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan keterlibatan AMSI dalam menghadapi permasalahan klasik industri media—yang juga terjadi dalam skala global—diperlukan sebagaimana muruah asosiasi. Menurut dia, tantangan global itu bisa menjadi wawasan bagi media siber di Indonesia. 

“Kuncinya adalah inovatif dan kreatif, dan itulah alasan kita mendirikan AMSI di Indonesia karena kita ingin membangun bisnis yang spesifik bagi dunia media kita,” kata Wahyu.

Seiring banyaknya tantangan, Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib mengatakan diskusi, kolaborasi, akan dilakukan untuk memecahkan persoalan. “Kami harus cari tahu lebih dalam soal (tantangan di industri media) ini,” katanya.

Tantangan Perlindungan Data Pribadi

Selain mengukuhkan pengurus baru AMSI Jakarta 2025-2028, AMSI menggelar diskusi tentang perlindungan data di industri media. Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI Heru Tjatur Tjahja mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP sudah berlaku. 

Namun, kata dia, ada kemungkiman implementasinya justru dianggap berlawanan dengan kebebasan pers. Karena itu, implementasi tersebut dilandaskan pada tindakan prosedural. “Dalam perusahaan media, 95 persen implementasinya ada pada prosedural, bagaimana teman-teman menggunakan landasan hukum yang pertama kali. Jadi, landasan itu butuh perangkat kontrol secara berbeda,” kata Tjatur.

Menurut Tjatur, landasan yang berbeda itu diarahkan pada kerelaan data untuk diproses dan dikelola lebih lanjut. Oleh sebab itu, perlu persiapan standar operatif terkait.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengamini langkah-langkah teknis dibutuhkan dalam implementasi UU PDP. Ia mengatakan perlu pemisahan antara data yang terkait dengan editorial dan data non-editorial. “Ini untuk memastikan perusahaan media itu dalam kapasitas mereka sebagai penjahit data, dan terutama jurnalis dan narasumbernya,” kata Wahyudi.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan perlindungan data pribadi merupakan hak yang melekat pada setiap orang. Perlindungan data pribadi juga sudah dimaklumatkan melalui undang-undang.  Pertama, UUD 1945 Pasal 28G Ayat 1 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. 

“Jaminan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan privasi,” tutur Mugiyanto. 

Kemudian dengan adanya UU PDP,  Mugiyanto berujar, pemerintah berupaya mendorong pemahaman untuk meningkatkan kesadaran akan hak pribadi. 

Terlebih, kasus kebocoran data kerap terjadi. Terkait dengan persoalan ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan.

Pengurus AMSI Jakarta

Adapun pengurus AMSI Jakarta 2024-2028 yang dikukuhkan pada Kamis kemarin, yaitu:

Majelis Etik

  1. Jimmy Silalahi (Dewan Pers)
  2. Devi (Magdalene)
  3. Aan

Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi

  1. Erik Somba (Validnews.id)
  2. Yulis Sulistyawan (Tribunnews.com)
  3. Gaib Maruto (MNCTrijaya.com)

Pengurus Harian

Ketua: Fathan Qorib (Hukumonline)

Sekretaris: Rusman Manyu (Jurnal)

Bendahara: Hadi Suprapto (XMedID)

Bidang-bidang

  1. Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Rachmadin Ismail (Tirto.id) dan Ivan Aulia Hasan (NUOnline)
  2. Bidang Dana dan Usaha: Ginting (Indopos.co.id) dan Aliyudin (katakini)
  3. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi: Anton Septian (Tempo) dan Yunita (Urbanasia)
  4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Satrio Wicaksono (Validnews.id) dan Cesaria Tri (Hops.id)

 Pilihan Editor: Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, Kini Berada di Angka Rp 1.611.000

 

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus