Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Anti-Scam Centre/IASC mencatat sejak November 2024 hingga 22 Januari 2025 telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen),” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, 26 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar. Selain itu, jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar atau 20,14 persen.
IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Satgas ini didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi.
“Berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Satgas PASTI dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, 26 Januari 2025.
Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Satgas PASTI sebelumnya juga menemukan sejumlah entitas pinjaman daring ilegal, konten penawaran pribadi (pinpri) pada periode Juni hingga Juli 2024.
Pada periode itu, sebanyak 850 entitas pinjaman online ilegal, 59 konten pinpri, dan 65 tawaran investasi ilegal yang diblokir Satgas Pasti. Selain itu, terdapat pula 27 entitas yang menawarkan investasi ilegal meliputi 11 entitas dengan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas investasi tanpa izin, 1 entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 entitas kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Entitas ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pilihan Editor: Pelaku Penipuan Pakai Video Deepfake Prabowo Masuk DPO