Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sogo Indonesia Handaka Santosa merespons soal rencana implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ia menilai pemerintah semestinya memberantas impor ilegal terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang harus ditertibkan itu adalah impor yang ilegal, yang masuknya enggak resmi lewat border, yang tidak mengajukan permohonan impor," kata Handoko saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun aturan ini akan berlaku mulai 10 Maret 2024. Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border. Serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Handoko, pemindahan pemeriksaan dari post-border menjadi border itu akan menghambat pengusaha mengimpor barang. Padahal, kata dia, pengimpor yang telah melaksanakan sesuai aturan sudah tercatat dan memberikan pendapatan bagi negara melalui pembayaran bea masuk dan sejumlah pajak.
Dia khawatir apabila pengusaha dipersulit dalam mengimpor, konsumen akan lebih memilih berbelanja di luar negeri. Padahal, ucap handoko, konsumsi rumah tangga atau domestik banyak berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Senada dengan Handaka, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia juga meminta pemerintah memperhatikan dampak dari penerapan aturan tersebut. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe menilai pelaksanaan larangan terbatas ini harus memperhatikan kesiapan infrastruktur dan aturan pendukungnya terlebih dahulu.
Karena itu, Kadin Indonesia meminta pemerintah menunda implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023. "Kami mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh Peraturan pelaksana terkait Permendag tersebut sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," kata Juan lewat keterangan resmi pada Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut Juan, penundaan diperlukan guna mengakomodir pelaksanaan permohonan perizinan. Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut.
Selain meminta penundaan, Kadin berharap pemerintah dapat mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan atau stakeholder terkait. Hal itu untuk menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri.