Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mengatakan pelaku judi online tak pantas disebut sebagai korban. Dan para pelaku judi online ini tidak pantas mendapatkan bantuan sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," kata Bhima saat ditanya apakah pemain judi daring ini pantas disebut "korban" dan mendapatkan bantuan, Sabtu, 15 Juni 2024. Sebelumnya pemerintah menyebut pelaku judi online akan dimasukkan ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika pemerintah menyebut pelaku judi online sebagai korban, Bhima menjelaskan, hal itu sangat tak pantas. "Tidak pantas itu justru menormalisasi judi online," kata dia. Jika status mereka disebut sebagai korban, dia berujar, dampak dari bahaya dari judi online semakin masif.
Dengan alasan mereka disebut sebagai korban, kata Bhima, sama dengan memberikan bantalan jaring pengaman sosial dari pemerintah kepada pelaku judi online. "Ibaratnya pemerintah kasih insentif bukan disinsentif orang main judi," ucap Bhima. Hal itu justru bertentangan dengan semangat pemerintah untuk memberantas judi online.
Bhima menjelaskan, pelaku judi online harus direhabilitasi. Selama mereka mengikuti pemulihan pemerintah akan membiayai pemulihan penjudi tersebut selama mereka menempati panti rehab. Dia mengatakan, di panti ada berbagai fasilitas termasuk pelatihan wirausaha.
Dari pelatihan itu mereka akan dilatih membangun usaha. Latihan-latihan wirausaha akan membantu mereka melanjutkan hidup selepas dari rehabilitasi. "Sehingga pelaku judi online bisa sembuh dan memiliki pendapatan selepas keluar panti rehab," tutur dia.
Pengamat ekonomi itu menjelaskan, masih banyak orang miskin yang butuh masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online. "Sudah jelas bahwa judi ini tindakan kriminal, apa pantas pelakunya diberi bansos? Ini artinya logika pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," kata dia.
Dia mengatakan, pemerintah sendiri tidak boleh lepas tangan dari kasus judi online. Terutama pola pencegahan yang tepat sasaran. "Pemerintah juga jangan lepas tangan soal pencegahan. Judi online akan terus ada kalau upaya pemberantasan di hulu tidak serius," ucap dia.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang