Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membuka keran ekspor batu bara bagi 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation seratus persen atau lebih.
"Jadi per hari ini terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari seratus persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Ridwan menceritakan pada mulanya larangan itu diterapkan mulai 1 Januari 2022 untuk memenuhi pasokan batu bara di dalam negeri. Pasalnya, ada 17 pembangkit listrik tenaga uap di dalam negeri yang kritis dengan kapasitas total 10 gigawatt.
Apabila suplai batu bara ke pembangkit itu habis, maka ada 10 juta pelanggan yang akan terdampak. Karena itu, semangat dari kebijakan tersebut adalah untuk mengamankan pasokan di dalam negeri.
Larangan itu juga berlaku untuk semua perusahaan produsen batu bara. Pasalnya, kata Ridwan, selain batu bara-nya, pengiriman pasokan di dalam negeri juga membutuhkan kaal dan tongkang yang dikhawatirkan akan terpakai kalau ekspor diizinkan.
"Yang kedua, kami memang tutup ekspor semuanya supaya tidak ada pengecualian, karena begitu ada pengecualian, kami akan sulit mengendalikan pengecualian trsebut," ujar Ridwan.
96 Kapal Kirim Batu Bara ke Luar Negeri
Untuk saat ini, Kementerian ESDM telah mengizinkan 96 kapal berisi batu bara untuk mengirim batu bara ke luar negeri.
"Jadi saat ini kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor berdasarkan sejumlah pertimbangan," ujar Ridwan.
Pertama, pemerintah mengizinkan 75 kapal untuk berangkat mengekspor batu bara dari perusahaan tambang yang telah memenuhi DMO sebanyak seratus persen atau lebih.
Di samping itu, Ridwan mengatakan kementeriannya juga mengizinkan 12 kapal untuk berangkat ekspor meskipun batu bara yang dimuat berasal dari perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban DMO seratus persen.
"Ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan DMO-nya kurang dari seratus persen, namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas meterai akan memenuhi DMO-nya dan bersedia dikenakan sanksi," ujar dia.
Selain itu, sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau traders juga sudah diizinkan berangkat. Ia mengatakan saat ini perusahaan perdagangan tidak memiliki kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CAESAR AKBAR
Baca juga: Bos Kapal Api Ungkap Soal Kecenderungan Konglomerat Hindari Pajak, tapi Sulit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.