Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Aturan ini bakal berlaku pada bulan Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebijakan ini pun juga ditujukan untuk meningkatkan transaksi nontunai masyarakat," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur pada Selasa, 25 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, menurut Perry, Bank Sentral ingin ikut aktif mencoba untuk mendorong konsumsi masyarakat. Dengan pelonggaran suku bunga kartu kredit tersebut, diharapkan konsumsi masyarakat dapat cepat meningkat.
Tapi dalam kesempatan tersebut Perry tak menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan kartu kredit lainnya. Aturan lainnya yang berlaku masih sama seperti nilai pembayaran minimum tetap 5 persen dari total tagihan. Selain itu, besaran denda keterlambatan tetap 1 persen.
Perry sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi secara aktif dengan pelaku industri dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Hal ini dilakukan untuk mendorong kemudahan pembayaran virtual, termasuk kartu kredit, di tengah pandemi seperti sekarang ini.
"Bukan ngajarin ngutang, tetapi zaman lagi susah. Untuk mempermudah pembayaran, suku bunga mbok diturunkan," ujar Perry pada pertengahan April 2020.
Saat itu, Perry memaparkan bahwa suku bunga kartu kredit di Indonesia paling tinggi di dunia, yaitu sebesar 26,6 persen per tahun. Hal ini pula yang mendorong BI meminta pelaku industri untuk memangkas di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat wabah virus corona.
BISNIS