Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berharap Perlindungan Berlapis Industri Tekstil

Pelaku industri tekstil dan produk tekstil tak cuma butuh perlindungan dari sisi fiskal. Impor juga perlu diperketat.

29 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana kerja buruh pabrik tekstil di Jawa Tengah. TEMPO/ Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah akhirnya merespons gelombang pemutusan hubungan kerja hingga penutupan pabrik tekstil dan produk tekstil dengan memberikan perlindungan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) serta bea masuk anti-dumping (BMAD).

  • Perlindungan semacam ini sudah lama disuarakan pelaku usaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Danang Girindrawardana mengingat dua tahun lalu timnya mengirim permohonan ke Kementerian Keuangan.

  • Pengusaha mengatakan kebijakan safeguards perlu dibarengi dengan pengetatan impor.

PEMERINTAH akhirnya merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penutupan pabrik tekstil dan produk tekstil. Dalam rapat pada Selasa, 25 Juni 2024, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya memberi perlindungan buat para pelaku usaha. Bentuknya berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD). Aturannya sedang digodok.

Ketentuan bea masuk ini akan menjaga daya saing produk lokal yang dikepung produk impor. Untuk BMTP, pemerintah bisa menerapkan tarif tertentu untuk sejumlah barang impor yang masuk agar harga jualnya di pasar bisa setara dengan harga jual produk lokal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Contohnya celana pendek katun tenun. Jika harga hasil produksi domestik mencapai Rp 15 ribu, sedangkan impor hanya Rp 10 ribu, pemerintah dapat mengenakan BMTP sebesar Rp 4.500 sebagai upaya melindungi pemain lokal. 

Beda lagi dengan BMAD. Kebijakan ini diterapkan untuk menghadapi praktik dumping. Hal ini terjadi saat eksportir dari negara lain menjual barang ke Indonesia dengan harga lebih murah daripada nilai normal di negara asal. Akibatnya, produk domestik yang punya harga jual lebih tinggi tak bisa bersaing di pasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, praktik inilah yang menjadi salah satu pemicu industri tekstil dan produk tekstil tertekan. "Di dunia terjadi kelebihan kapasitas tekstil sehingga terjadi banyak sekali dumping," ujarnya dalam rapat kerja bersama DPD pada Rabu, 19 Juni 2024.

Perlindungan semacam ini sudah lama disuarakan pelaku usaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Danang Girindrawardana mengingat dua tahun lalu timnya pernah mengirim permohonan ke Kementerian Keuangan. "Meminta safeguards seperti BMTP dan BMAD," katanya kepada Tempo, kemarin.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia Redma Gita Wirawasta pun mengingat hal yang sama. Permohonan perlindungan kepada Kementerian Keuangan sudah diajukan timnya sejak dua tahun lalu. "Ada pengajuan safeguards untuk 103 HS kain dengan besaran tarif Rp 1.500-9.000 per meter dan ada juga 4 HS benang," tuturnya. 

Permintaan perlindungan ini antara lain datang dari kekhawatiran atas praktik dumping. Produksi tekstil dunia tak berkurang padahal permintaan menurun karena perekonomian global yang melemah. Redma mencontohkan Cina yang terus menggenjot produksi dan harus mencari pasar di luar negeri untuk menyerap barang mereka. Indonesia menjadi sasaran empuk karena negara-negara lain, menurut Redma, sudah bersikap protektif terhadap pasar domestik mereka.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pun mengingat dua tahun lalu pemerintah telah menyepakati perpanjangan BMTP kain yang masa berlakunya habis pada 8 November 2022. Namun peraturan pelaksanaannya, yang menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan, tak kunjung terbit.

Lambatnya penerapan restriksi ini membuat Agus Gumiwang geram kepada Sri Mulyani. "Di satu sisi menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT. Namun, di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri," ucapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 20 Juni 2024. Agus yakin sikap inkonsisten ini berkontribusi pada pelemahan industri tekstil dan produk tekstil. 

Aktivitas penjualan tekstil di Pasar Tanah Abang, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Ihwal pengajuan safeguards yang tak kunjung dikabulkan, Tempo mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu serta juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo. Namun keduanya tak memberi tanggapan.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Juni 2024, Febrio menyatakan pemerintah sudah memberi sejumlah perlindungan buat industri tekstil dan produk tekstil. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang mengatur kenaikan bea masuk antidumping dari negara tertentu saat terjadi lonjakan impor. Dia juga menyebutkan aturan BMAD untuk pakaian polyester fiber berlaku sejak 2010 dan diperpanjang hingga 2027. Ada juga BMTP atas impor produk benang dan impor tirai yang berlaku hingga Mei 2026 serta BMTP pakaian impor yang berlaku sampai November 2024. 

Kementerian Keuangan juga menerapkan aturan lain, yakni bea masuk umum untuk produk tekstil. Rinciannya adalah untuk serat 0-5 persen, benang 5-10 persen, kain lembaran 10-15 persen, karpet permadani 22-25 persen, tirai 25 persen, serta pakaian jadi 20-25 persen "Kami ingin instrumen fiskal ini dapat digunakan untuk melindungi industri dalam negeri," ucap Febrio.

Baik Danang maupun Redma mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana mengenakan biaya tambahan untuk barang impor. Tapi keduanya menilai langkah ini tak cukup untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil. 

Redma mengatakan BMAD dan BMPT hanya bisa diterapkan untuk produk tertentu. Menurut dia, masih ada celah untuk importir nakal. "Biasanya ini akan diikuti oleh pelarian HS ke HS yang tidak kena bea masuk tambahan tersebut," katanya. 

Masalahnya, keran impor sudah terbuka lebar. Apalagi pemerintah per Mei lalu mengizinkan importir umum mendatangkan tekstil dan produk tekstil tanpa persyaratan ketat. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, mereka tidak lagi membutuhkan dokumen pertimbangan teknis. 

Danang mengatakan kebijakan safeguards perlu dibarengi dengan pengetatan impor. "Kami berharap ada perbaikan di Permendag Nomor 8 Tahun 2024," ucapnya. Dia menilai ketentuan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sudah ideal karena mengatur pengendalian impor. Salah satunya mewajibkan syarat pertimbangan teknis untuk impor tekstil dan produk tekstil.

“Sejak dua tahun terakhir, pada 2022 hingga awal 2024 sudah terjadi gelombang PHK. Tapi permendag ini bisa menjadi pemicu PHK ke depan pada tahun ini,” kata Danang.

Operator memeriksa kerapatan benang pada mesin tenun pabrik tekstil di Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

Merujuk pada data Kementerian Perindustrian, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 berdampak positif pada industri. Salah satu indikatornya adalah penurunan impor pakaian jadi. Pada periode Januari dan Februari 2024, volume impor pada tiap bulan itu sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton. Sementara itu, pada Maret dan April turun menjadi 2,20 ribu ton dan 2,67 ribu ton. 

Impor tekstil juga tercatat menurun. Volume impor pada Januari dan Februari masing-masing sebanyak 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton. Penurunan terlihat pada Maret yang sebesar 138,2 ribu ton dan April 109,1 ribu ton. 

Tempo berupaya menghubungi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim untuk mengetahui sikap mereka mengenai desakan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Keduanya tak merespons. 

Danang menambahkan, industri juga butuh keseriusan pemerintah dalam menangani impor ilegal. Dia mengklaim jumlah yang masuk cukup tinggi dan hal itu bisa terlihat dari maraknya penjualan pakaian bekas di beragam pusat belanja. Selain itu, tak terdengar kabar ihwal penindakan terhadap importir pakaian besar. "Kalau pemerintah terus menegakkan hukum setengah hati, industri domestik jadi setengah mati," katanya.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah Liliek Setiawan mengatakan kondisi industri tekstil dan produk tekstil sudah berada di ujung tanduk. Data API Jawa Tengah menunjukkan minimal enam perusahaan tekstil berskala besar gulung tikar dan total pekerja yang terkena dampak lebih dari 7.000 orang pada 2023-2024. "Perusahaan tekstil yang tutup, data terakhir di Ungaran. Jadi, setelah ada enam perusahaan di kloter pertama, di kloter kedua ada empat perusahaan. Total 10 perusahaan yang masuk anggota API Jateng melakukan penutupan usaha," tuturnya. 

Adapun Redma mengatakan, dalam dua tahun terakhir, 50 perusahaan anggota Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia tutup. Akibatnya, 150 ribu pekerja di-PHK.

Soal penanganan impor ilegal, Direktur Jenderal Bea-Cukai Askolani mengatakan sejak awal tahun timnya sudah menindak 312 upaya impor komoditas tekstil dan produk tekstil. Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah menetapkan agar jalur masuk barang impor tekstil dan produk tekstil terpusat di Cikarang, Jawa Barat, selama beberapa tahun terakhir.

"Dari hasil pemeriksaan yang ketat yang dilakukan di Cikarang menghasilkan tambahan bea masuk yang harus dipenuhi oleh importir sesuai dengan regulasi perlindungan yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri," katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Daniel A Fajri, Han Ravenda Putra, Ilona Estherina Piri, Septhia RIyanthie di Solo, dan Ahmad FIkri di Bandung berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus