Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah merencanakan perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Presiden mengenai Kontribusi yang Ditetapkan atau Nationally Determined Contribution (NDC). Perubahan ini bertujuan mempermudah perdagangan karbon tanpa harus memenuhi target NDC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dulu kita harus memenuhi NDC baru boleh dagang. Sekarang bisa bersamaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NDC merupakan komitmen dari negara-negara yang meratifikasi Persetujuan Paris atau Paris Agreement untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai tujuan iklim global. Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara domestik dan hingga 43,2 persen dengan dukungan internasional. Jumlah tersebut lebih tinggi dari sebelumnya, yakni di angka 29 persen secara mandiri hingga 41 persen dengan dukungan global.
Aturan mengenai NDC yang akan diubah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim. Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Zulhas mengatakan, perubahan aturan ini diperlukan karena pemerintah perlu mencari pembiayaan-pembiayaan yang tidak terikat. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbatas untuk membiayai program-program pemerintah. “Apalagi yang namanya batuan. Jadi kalau dana besar masuk, kenapa tidak?” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan dalam dokumen iklim Second Nationally Determined Contribution (NDC) akan berisi peningkatan target pengurangan emisi gas rumah kaca meski belum dapat membocorkan besaran targetnya.
Hanif menyebut dokumen Second NDC sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto dan akan diberikan kepada Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) setelah mendapatkan peninjauan Presiden. UNFCCC adalah perjanjian lingkungan internasional yang dirundingkan pada KTT Bumi di Rio de Janeiro tanggal 3-14 Juni 1992.
"Tetapi upaya serius Pemerintah Indonesia untuk menambah ambisi penurunan emisi sudah termaktub di dalam Second NDC tersebut dan juga mengupayakan masuknya desain blue carbon di dalam second NDC," kata Hanif usai rapat persiapan untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Irsyan Hakim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.