Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pertamina Digugat Rp 2,6 T di PN Jakarta Pusat, Ada Apa?

Gugatan terkait dengan pembayaran kompensasi hasil dari Blok Migas yang dikelola Pertamina di Aceh.

1 Juni 2021 | 20.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Pertamina. dok.Pertamina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (persero) menjadi salah satu pihak yang digugat oleh Asrizal H. Asnawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan ini terkait dengan pembayaran kompensasi hasil dari Blok Migas yang dikelola Pertamina di Aceh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengabulkan seluruh gugatan penggugat," demikian bunyi petitum dalam perkara nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini, dikutip pada Selasa, 1 Juni 2021 dari laman resmi pengadilan.

Sejumlah pemberitaan menyebut Asrizal H. Asnawi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Asnawi.

Tapi dalam berkas perkara ini, total ada empat pihak yang digugat Asnawi yaitu Menteri ESDM (tergugat I), Kepala SKK Migas (tergugat II), Pertamina (tergugat III), dan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh atau BPMA (tergugat IV).

"Memerintahkan tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 (2,6 triliun) sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita," demikian bunyi petitum untuk Pertamina.

Sementara untuk tiga tergugat lainnya, bunyi petitum yaitu sebagai berikut, "memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015."

Petitum selanjutnya berbunyi, "memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015."

Untuk selanjutnya, perkara ini akan memasuki sidang perdana yang diagendakan akan berlangsung pada Rabu, 16 Juni 2021.

Corporate Secretary, Pertamina Hulu Energi, Whisnu Bahriansyah, menyebut gugatan ini terkait Wilayah Kerja (WK) salah satu lapangan PT Pertamina EP di Aceh Tamiang, Aceh. "Dapat kami sampaikan bahwa saat ini WK Field Rantau tidak berdiri sendiri," kata dia saat dihubungi pada 1 Juni 2021.

WK Field Rantau ini, kata dia, merupakan satu kesatuan dengan WK Pertamina EP berdasarkan Kontrak Kerja Sama antara PT Pertamina EP dengan SKKMigas.

Pertamina sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari SKK Migas, kata dia, tentunya akan melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait. "Khususnya SKK Migas dan Kementrian ESDM terkait adanya informasi gugatan tersebut," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Whisnu, Pertamina mematuhi peraturan dan keputusan pemerintah. Terutama, terkait dengan kelangsungan operasional wilayah kerja yang mereka kelola.

Tujuannya yaitu untuk tetap memberikan kontribusi terbaik bagi ketahanan energi nasional. Serta, pencapaian target produksi migas nasional 1 juta BOPD (barrel oil per day) dan 12 BSCFD (billion standard cubic feet per day).

Tempo juga menghubungi Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi terkait gugatan pada Menteri ESDM. Tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus