Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perusahaan Asuransi Menolak Klaim Indra Bekti, Apa Saja Kemungkinan Alasannya?

Keluarga Indra Bekti sudah mengajukan asuransi untuk menanggung biaya pengobatan, tapi ternyata ditolak. Apa saja kemungkinan alasan penolakan itu?

3 Januari 2023 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Indra Bekti dan Indy Barends. Foto: Instagram Cherrywish Official.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pro kontra mengenai penggalangan dana untuk pengobatan Indra Bekti hingga kini masih ramai diperbincangkan. Dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu, istri dari Indra Bekti, Aldila Jelita, mengungkapkan akan mengadakan penggalangan dana untuk meringankan biaya pengobatan sang suami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dila saat itu menyebutkan biaya pengobatan sang suami cukup besar. Terlebih, Indra diperkirakan akan dirawat selama 20 hari ke depan. Oleh sebab itu, Dila mengadakan penggalangan dana untuk meringankan biaya pengobatan sang suami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warganet menyarankan agar pihak keluarga mengajukan asuransi ke rumah sakit. Namun sebenarnya, pihak keluarga sudah mengajukan hal tersebut ke rumah sakit, namun ditolak. Hal itu disampaikan oleh Cipta, adik dari Indra Bekti. Cipta mengaku tidak tahu alasan atau penyebab penolakan tersebut.

Sebenarnya, ada beberapa alasan klaim asuransi kesehatan oleh nasabah mendapat penolakan dari perusahaan asuransi.

Seperti dikutip dari Antara, Product Marketing and Health Services Allianz Life Indonesia Sukarno memaparkan beberapa alasan. Di antaranya, dokumen tidak lengkap, tidak memenuhi ketentuan polis, di luar cakupan polis, dan polis dalam kondisi lapse.

Soal tidak memenuhi ketentuan polis, dia memberikan contoh, asuransi kesehatan yang wilayah pertanggungannya di Indonesia namun pasien menjalani perawatan di luar negeri. Pengajuan pembayaran lewat asuransi akan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.

“Sementara, di luar cakupan polis, misalkan, manfaat wajib asuransi kesehatan yang rawat inap, ternyata klaimnya bukan menginap, tapi rawat jalan, ini klaimnya akan ditolak,” kata Sukarno.

Selain itu, alasan lainnya yakni, termasuk dalam pengecualian, belum melalui masa tunggu, pre-existing conditions, dan non-disclousure.

Terkait termasuk dalam pengecualian, dia memberikan contoh, misalnya perawatan kesehatan yang ditujukan untuk estetika, misalnya untuk menurunkan berat badan, maka akan ditolak karena tidak sesuai ketentuan pemulihan kesehatan.

“Sementara, pre-existing conditions ini sakit atau cedera yang terjadi sebelumnya, ini penting disampaikan diawal, jadi asuransi bisa menyeleksi risikonya nanti. Kalau tidak disampaikan nanti masuk pre-existing conditions,” kata Sukarno.

Pada saat pengajuan produk asuransi, dia menekankan bahwa penting untuk mengisi sesuai dengan kondisi dan riwayat kesehatan calon tertanggung.

“Isilah sesuai dengan kondisi dan riwayat sesuai dan aktual,” kata Sukarno.

Dalam kesempatan sama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama menyampaikan dalam memilih produk asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi, masyarakat harus menyesuaikan dengan kebutuhannya.

Selanjutnya: “Benar-benar sesuaikan dengan..."

“Benar-benar sesuaikan dengan kebutuhannya, pahami apa yang di-cover, apa yang tidak, biayanya seperti apa, terus lakukan review polis, jangan beli terus lupa, karena kondisi keuangan berbeda, kebutuhan akan berbeda,” kata Himawan.

Klaim kesehatan tembus Rp11,47 triliun


Ketua Bidang Operasional Excellence, IT & DIgital Customer Centricity Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Edy Tuhirman mengatakan pembayaran klaim dan manfaat oleh industri asuransi jiwa mencapai Rp 128,09 triliun kepada 8,36 juta orang penerima hingga triwulan-III 2022.

Capaian ini meningkat sebesar 7,8 persen year on year (yoy), dari sebelumnya sebesar Rp 118,84 triliun pada periode yang sama tahun 2021 lalu. Dari jumlah tersebut pembayaran klaim terkait COVID-19 mencapai Rp 10 triliun sejak Maret 2020.

"Hal ini menjadi bukti bahwa industri ini (asuransi jiwa) kuat dan mampu menunaikan kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan kontrak polis yang disepakati,” kata Edy dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal-III 2022 di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pembayaran klaim terbagi untuk klaim akhir kontrak sebesar Rp 13,85 triliun atau berkontribusi 10,8 persen, klaim nilai tebus (surrender) sebesar Rp 66,73 triliun atau berkontribusi 52,1 persen.

"Peningkatan dalam klaim surrender ini menjadi tugas bersama asosiasi kita, untuk terus mengedukasi masyarakat Indonesia pentingnya memiliki produk asuransi jiwa, untuk memberikan proteksi kerugian financial jangka panjang," kata Edy.

Lebih lanjut, pembayaran klaim terbagi untuk klaim partial withdrawal sebesar Rp 11,86 triliun atau berkontribusi 9,3 persen, dan klaim lainnya sebesar 15,27 triliun atau berkontribusi 5,7 persen.

"Pembayaran partial withdrawal menunjukkan industri asuransi jiwa ada instrumen liquid dan mampu diandalkan oleh pemegang polis saat butuh dana darurat, tapi proteksinya tetap masih berjalan," kata Edy.

Selain itu, untuk klaim meninggal dunia mencapai sebesar Rp 8,91 triliun dan klaim kesehatan sebesar Rp 11,47 triliun.

"Klaim meninggal dunia udah turun sebesar minus 38,9 persen yoy. Ini berita bagus, karena pengaruh Covid-19 sudah berkurang, karena tahun kemarin yang meninggal sangat tinggi," kata Edy.

Dalam kesempatan ini, ia mengatakan industri asuransi jiwa turut mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pembayaran manfaat atas klaim kesehatan.

Sebagai informasi, laporan kinerja ini berasal dari pengumpulan data terhadap 58 perusahaan asuransi anggota AAJI yang berada di Indonesia.

ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus