Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perusahaan di KTI yang Berorientasi Ekspor Diberi Insentif Fiskal

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal kepada perusahaan yang berorientasi ekspor.

30 Agustus 2018 | 12.32 WIB

Kapal kontainer CMA CGM Tage yang membawa 4,300 TEUs komoditas ekspor Indonesia di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 15 Mei 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapal kontainer CMA CGM Tage yang membawa 4,300 TEUs komoditas ekspor Indonesia di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 15 Mei 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Makassar - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan melalui fasilitas kepabeanan yang memberikan insentif fiskal kepada perusahaan di Kawasan Timur Indonesia atau KTI yang berorientasi ekspor. Fasilitas itu berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Kemenhub, Bea Cukai mengaku terus berupaya mendukung sektor-sektor yang mendorong nilai tambah dan daya saing eksportir, khususnya di KTI.

"Untuk mendukung kemudahan pelaku usaha melakukan kegiatan investasi dan ekspor impor, Bea Cukai melakukan percepatan perizinan dengan cara menerbitkan peraturan terkait hal ini," katanya dalam temu usaha bersama para eksportir KTI di Makassar, Kamis, 30 Agustus 2018.

Heru menjelaskan, pertumbuhan ekspor di KTI menunjukkan kinerja yang positif setelah meningkat 6,2 persen secara year-on-year (yoy) pada kuartal I tahun 2018. Angka ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,06 persen secara yoy. Sementara kontribusi ekspor KTI pun mencapai 26 persen dari total ekspor Indonesia.

 

Lebih jauh Heru menyebutkan regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai. Dengan aturan itu, izin prinsip Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dari 10 hari kerja menjadi 1 jam izin secara online.

Selain itu, nantinya izin transaksional di Kawasan Berikat akan disederhanakan dari 45 izin menjadi 3 izin secara online, registrasi kepabeanan dari 5 hari kerja menjadi 3 jam secara online, izin prinsip Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari 30 hari menjadi 1 jam, dan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari 30 hari menjadi 3 hari.

Adapun temu usaha kali ini merupakan salah satu manifestasi untuk meningkatkan daya saing ekspor di KTI. Kegiatan ini mengangkat tema  “Mendorong Peningkatan Daya Saing Ekspor Kawasan Timur Indonesia (KTI) melalui Fasilitasi Ekspor: Pembiayaan, Kemudahan Perizinan, Informasi Pasar dan Fasilitas Kepabeanan”.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelaksana II LPEI Indra Wijaya Supriadi menyampaikan pelaksanaan temu usaha menjadi bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas pelaku ekspor di KTI agar dapat melakukan ekspor dan bersaing di pasar global. "Ke depan, LPEI optimistis kontribusi yang dapat diberikan untuk pelaku usaha di KTI dapat terus ditingkatkan. Salah satu strateginya adalah melalui kerja sama atau kemitraan kelembagaan," kata Indra.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait maupun dengan asosiasi/organisasi lainnya. Hal ini dilakukan agar tercipta sinergi yang diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan kapasitas pelaku ekspor khususnya sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk lebih bersaing di pasar global.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus