Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk telah membayar denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Manajemen perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tersebut menyatakan sangat menghormati dan menghargai keputusan dari komisi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah lakukan kewajiban kami, kami berharap dan tentunya ini akan terus jadi pembelajaran bagi kami untuk menjadi perusahaan yang lebih baik ke depannya," kata Direktur Investasi Saratoga, Devin Wirawan, dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPPU menghukum Saratoga dengan denda sebesar Rp 1 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham (akuisisi) yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral.
"Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini (kemarin) di KPPU," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dinukil dari keterangan resmi.
Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Saratoga atas Wina Bhakti.
Deswin mengatakan KPPU dalam persidangan menemukan bahwa Saratoga, perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham Wina Bhakti, sebuah perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal, pada tanggal 10 Desember 2019.
"Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011," tutur Deswin.
Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan Saratoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dengan demikian, perseroan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun per 31 Maret 2021, ada tiga nama pemegang saham pengendali di Saratoga. Ketiganya yaitu Edwin Soeryadjaya (33,104 persen), Sandiaga Salahuddin Uno (21,51 persen), PT Unitras Pertama (32,721 persen).
Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih belum mengetahui detail soal pembayaran denda oleh perusahaan milik Sandaga Uno ini. "Saya cek dulu, soalnya ini teknis," kata dia. Tapi, ia menjelaskan pembayaran denda seperti ini akan diterima langsung oleh rekening di Kementerian Keuangan, bukan ke KPPU.