Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal pembukaan penerbangan internasional di Bali pada 14 Oktober 2021. Jokowi, kata Luhut, meminta protokol kesehatan di area kedatangan wisatawan asing (wisman) diperhatikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Presiden meminta rencana pembukaan Bali agar betul-betul disiapkan maksimal dan dilakukan simulasi. Protokol kedatangan di pintu-pintu internasional masih harus diperhatikan dam manajemen karantina harus clean dan transparan,” ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin, 11 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya pemerintah menetapkan masa karantina delapan hari bagi wisman yang tiba di Bali. Periode karantina itu mempertimbangkan masa inkubasi virus corona.
Namun sejalan dengan perkembangannya, pemerintah mewacanakan pengurangan masa karantina wisman menjadi lima hari. Saat ini, ketentuan tentang periode karantina pun belum mencapai final.
Seiring dengan rencana pembukaan Bali, Jokowi juga meminta para menterinya segera mengejar target capaian vaksin. Luhut berujar bahwa di Kabupaten Gianyar, Bali, capaian vaksinasi untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) masih rendah.
Di daerah itu, jumlah lansia yang menerima vaksin Covid-19 baru mencapai 38 persen. Pemerintah pun menargetkan pekan ini capaian vaksin akan meningkat menjadi 40 persen.
Di sisi lain, Luhut mengatakan pembukaan pintu internasional di Bali akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia berharap normalisasi pariwisata Bali akan membangkitkan perekonomian Pulau Dewata yang selama pandemi Covid-19 mengalami kontraksi tajam.
"Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus, pemerintah memperketat protokol kesehatan pre baik untuk pre-departure requirement maupun on arrival requirement," ujar Luhut.
Berikut ini rincian syarat lengkap bagi wisatawan asing yang akan masuk ke Bali.
- Sebelum keberangkatan:
- Wisman harus mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
- Wisman berasal dari negara dengan kategori low-risk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan
- Wisman melakukan tes RT PCR dengan hasil negatif, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Wisman menunjukkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua yangdilakukan 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris (selain bahasa negara asal)
- Wisman memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;
- Wisman mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi
- Setelah tiba di bandara:
- Wisman mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi
- Wisman melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran. Wisman dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
- Jika hasil negatif, wisman dapat melakukan karantina sesuai ketentuan
- Jika hasil positif dan tanpa gejala, wisman melakukan isolasi di akomodasi masing-masing
- Jika hasil positif dan bergejala, wisman pelaku melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi
- Wisman yang positif Covid-19 dapat melakukan tes PCR kembali pada hari kelima. Apabila hasilnya negatif, mereka dapat melakukan aktivitas di luar ruangan. Sedangkan jika positif, wisman perlu mengulang siklus karantina.
Baca Juga: Bali Terus Berbenah Sambut Turis Asing, Siapkan Fasilitas Hingga Simulasi