Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan pabrik-pabrik kelapa sawit masih menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Kondisi tersebut menyebabkan harga TBS tak membaik meski pemerintah sudah membuka keran ekspor CPO atau crude palm oil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di PKS-PKS (pabrik kelapa sawit) harga pembelian TBS petani masih jauh di bawah Rp 2.800, yaitu untuk petani swadaya hanya dihargai Rp 2.011 dan petani bermitra Rp 2.548 per kilogram,” katanya, Senin, 23 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kata Gulat, angka penawaran TBS berdasarkan tender yang disetujui semestinya mengerek harga di level yang lebih tinggi. Ia mencontohkan tender di Medan pada 20 Mei yang menyepakati harga TBS kelapa sawit di batas Rp 2.800 sampai Rp 3.800 per kilogram.
Situasi ini, kata Gulat, tersebab oleh tidak kuatnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk menjaga dan memastikan harga TBS yang berkeadilan bagi petani. Dia pun meminta peraturan menteri itu segera direvisi.
“Apalagi dalam Permentan tersebut dinyatakan bahwa hanya petani sawit yang bermitra, baik plasma maupun petani yang bermitra dengan PKS, yang dilindungi oleh Permentan Nomor 1 Tahun 2018,” ujarnya.
Gulat melanjutkan, saat ini petani yang bermitra jumlahnya tidak lebih dari 7 persen. Artinya, kata dia, petani yang tidak bermitra mendominasi atau mencapai 93 persen. “Mereka tidak ada yang melindungi harga TBS-nya,” ucapnya.
Gulat pun menilai situasi tersebut menunjukkan ketidakadilan. Sebab, Menurut dia, persyaratan petani untuk bermitra sangat berat. Misalnya, petani harus berkelompok. Petani juga mesti mendapat tanda tangan dari bupati di daerah kebun sawit itu berada.
“Dan belum tentu PKS mau bermitra karena akan mengurangi porsi untung. Selain itu potongan timbangan TBS petani kelapa sawit juga sangat tidak terkontrol,” ujar Gulat.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.