Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengubah BUMN Produksi Film Negara (PFN) menjadi lembaga pembiayaan film bagi sineas serta industri film nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, salah satu masalah dalam industri perfilman adalah pendanaan. Karena hal tersebut, Erick sedang mencari bentuk model yang baik agar PFN menjadi lembaga pembiayaan film.
"PFN seperti yang sudah saya konsultasikan dengan bapak Menparekraf Sandiaga Uno sejak awal, PFN tidak boleh lagi sebagai pembuat film. Biarkan saja anak-anak muda Indonesia yang membuat film," ujar Erick Thohir dalam seminar daring di Jakarta, Minggu 29 Agustus 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga Uno juga sepakat dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengubah PFN menjadi lembaga pembiayaan film.
"Bapak Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PFN, saya sepakat sekali bahwa PFN itu positioning-nya adalah bukan PFN berkompetisi dengan pelaku industri perfilman, namun apa yang dibutuhkan terkait kehadiran pemerintah dalam sektor film adalah pembiayaan," ujar Sandiaga.
Terkait rencana PFN menjadi lembaga pembiayaan film, Menparekraf mendukung kalau tahun depan dirinya berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kolaborasi tidak hanya terjadi di dunia usaha, kolaborasi juga bisa dilakukan di pemerintahan bahwa PFN kami kasih suatu keleluasaan untuk mengelola dana pembiayaan film misalnya Rp300 miliar untuk memberikan pendanaan kepada film-film yang memiliki potensi luar biasa," ujar Sandiaga.
Sebelumnya Kementerian BUMN segera mengarahkan Perum Produksi Film Negara atau PFN sebagai lembaga keuangan perfilman atau film financing yang akan mendanai produksi film-film Indonesia.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa PFN ke depan juga akan banyak berubah. PFN bukan lagi bertarung dengan pembuat film, Kementerian BUMN malah mengarahkan PFN menjadi lembaga keuangan perfilman atau film financing.
Dengan demikian, menurut Arya, melalui perannya sebagai lembaga keuangan perfilman maka PFN ini akan mengarah dan masuk ke klaster jasa keuangan.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara PFN akan didorong menjadi BUMN yang berperan sebagai lembaga keuangan perfilman.